SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pria berinsial OD (41) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SW.
Senin 20/05/2024
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan OD atas dugaan penganiayaan yang pelaku lakukan pada Senin, 6 Mei 2024 di Dusun Tarusa, Desa Singgani, Kecamatan Lariang.
Kronologi kejadian bermula saat SW ke rumah pelaku dengan maksud ingin mencari pria bernama Asis yang merupakan saudara dari pelaku untuk menagih hutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana saat itu Korban bertemu dengan orang tua pelaku lalu orang tua pelaku berkata kepada korban bahwa anaknya Asis tidak ada di rumah,” kata Adrian.
“Tiba-tiba pelaku keluar dari dalam rumah dan berdiri di pintu rumahnya lalu mengatakan kepada korban ‘jangan cari Asis di sini, ini rumahku’ dan korban menjawab “saya bukan tanya rumahmu, saya kesini cari Asis, tidak ada urusanku dengan kamu,” bebernya.
Kemudian pelaku maju selangkah dan lansung meludahi Kkorban dan lansung memukul dengan meninju Korban.
Baca Juga: Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap
“Mendapati kejadian tersebut, korban SW yang merupakan warga Dusun Beai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang melaporkan ke Polres Pasangkayu,” ujar Adrian.
Menanggapi laporan tersebut Pada Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira Pkl. 17.00 Wita anggota Resmob Polres Pasangkayu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka OD di Dusun Singgani. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(rls/adm)











