SULBARPRDIA.COM,- Polisi menangkap pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di di Lingkungan Tambulang-tambulang, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene pada Kamis (30/5/2024) malam.
Kapolsek Malunda Iptu Muh. Irwan mengatakan tiga orang pelaku yang ditangkap berinisai HN (15), AR (15) dan IB (18).
Iptu Irwan menerangkan pelaku melancarkan aksinya berawal dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Yamaha fino. Ketiganya mendatangi bangunan sarang burung walet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut pengakuan dari ketiga pelaku bahwa cara mereka masuk ke dalam bangunan sarang walet dengan cara memanjat kemudian masuk melalui pintu/lubang walet, selanjutnya mengambil sarang walet dengan menggunakan pisau sebagai alat cungkil sarang walet,” ungkap Iptu Irwan kepada wartawan, Jumat (31/5).
Irwan melanjutkan, setelah mengambil sarang walet ketiga pelaku keluar melalui lubang/pintu walet tempat mereka masuk dan selanjutnya ketiga pelaku menuju ke rumah salah satu pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mamuju, Upal Rp 37,5 Juta Disita
“Sekitar pukul 19.00 Wita ketiga pelaku hendak menjual hasil curian sarang walet tersebut ke salah satu warga di Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene dengan harga Rp 1.293.000 kemudian hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh ketiga pelaku,” sebutnya.
Iptu Irwan manambahkan saat ini ketiga pelaku digiring ke Polres Majene untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(rls/adm)











