Rahmat Bagja: Pemasangan APK Dilarang di Fasilitas Publik

- Jurnalis

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Pasca tahapan masa kampanye dibuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peserta Pemilu 2019, khususnya APK Calon Legislatif.

Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, APK Caleg tidak diperbolehkan dipasang di area yang sudah ditentukan oleh KPU dan area yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.

“Diperbolehkan sepanjang desain berbeda dengan desain yang disampaikan ke KPU, APK juga dilarang dipasang di area perkantoran Pemda. Itu tidak boleh,” ujar Rahmat Bagya,sabtu (6/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut,Rahmat Bagja juga menjelaskan,area pemasangan APK lain menurutnya yang menjadi perhatian Bawaslu yakni : fasilitas publik, seperti Traffic Light (Lampu Merah), area taman dan pohon, hingga rumah ibadah.

” Itu jelas tidak boleh, apalagi sampai menghalangi lampu merah. Begitu juga di fasilitas publik lainnya seperti rumah sakit, apalagi sampai memasang APK di kantor penyelenggara pemilu.” Terangnya. (Z)

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

RSUD Sulbar Gelar Monev Pelayanan BPJS, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Waktu Tunggu Pasien

Kamis, 16 April 2026 - 20:48 WIB

Hadiri Paripurna DPRD Sulbar, Sekprov: Kita Terima Rekomendasi untuk Ditindaklanjuti

Rabu, 15 April 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Kerja Sama dengan KPK, Dorong Penanganan Pengaduan Lebih Efektif

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Ketua DPRD Sulbar Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang

Rabu, 15 April 2026 - 18:16 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Kewaspadaan Penularan Campak Lewat Edukasi di Apel Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 07:03 WIB

Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Mutu Layanan, Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri 2026

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WIB

Percepat Penanganan Kemiskinan di Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Dukungan Kemensos

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Senin, 20 Apr 2026 - 10:52 WIB

Mamuju Tengah

DPRD Mamuju Tengah Bahas LKPJ 2025, Sembilan OPD Hadiri Rapat Pansus

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB

x