Oknum ASN dan Honorer di Disdikbud Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 21 Oktober 2024.

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Disdikbud Sulbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinaan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Jamal menuturkan bahwa proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan Kedua tersangka, NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kompol Jamal.

Jamal menyebut kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihaknya akan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

“Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MS dan NV digerebek di rumah BTN di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Selasa (23/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Keduanya diduga telah bermalam di rumah tersebut.

(rls/adm)

Berita Terkait

Perayaan Hari Santri 2026 di Pasangkayu Jadi Paling Meriah di Sulbar
Keren! Polda Sulbar Sabet Juara Umum Karate Piala Panglima TNI 2026
DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama
IPB Training Latih Petani Sawit Sulbar, Fokus Pupuk Organik dan Pemetaan Kebun
Polisi Bongkar Penyelendupan 40 Ton Pupuk Subsidi Asal Bone Dibawa ke Sulbar
Polda Sulbar Bongkar 4 Modus Penipuan Online, Ini Ciri-cirinya!
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Pasangkayu, Warga Diminta Waspada
Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:51 WIB

GPM Kali Ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mateng Siapkan 3.500 Kg Beras

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Pemda Mateng Gelar GPM di Pelataran Tunggu Benteng Tobadak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:28 WIB

HUT Golkar ke-62, Andi Irwan: Perkuat Komitmen Pengurus dan Kader dalam Pengabdian ke Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dendam Usai Cekcok, Pria di Mamuju Tengah Bakar Motor Karyawan Koperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Truk Muatan Minyakita Terbalik di Jalan Trans Mamuju Tengah, Sopir Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Temui Massa Aksi, Kapolres Mateng Pesan Jaga Keamanan dan Kamtibmas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Kasat Reskrim Polres Mateng, Imbau Masyarakat Berhati Hati saat Memperkerjakan Warga dari Luar Daerah

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Mamuju Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Tiga Agenda Utama

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:19 WIB

x