SULBARPEDIA.COM, Mamuju –Seorang oknum mahasiswa berinisial MAA (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sri. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025), usai laporan korban diterima oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay. Ia menyebut, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VII/2025/SPKT Resta Mamuju.
“Benar, tersangka berinisial MAA sudah kami amankan. Dugaan sementara, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku diduga tidak terima setelah melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel milik korban,” ungkap AKP Agustinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain luka berdarah di bagian bibir, benjolan di kepala, serta nyeri di bagian dada.
Saat ini, MAA tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Mamuju guna pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak main hakim sendiri.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tegas Kasat Reskrim.
(Rls/Adm)











