Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Wanita berinisial NRA (32) ditangkap polisi usai melakukan penipuan modus jasa titip (jastip) penukaran uang pecahan kecil sebesar Rp 12,2 juta terhadap wanita bernama Dalmiah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Terduga pelaku merupakan wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Menetapkan seorang wanita berinisial NRA, seorang wiraswasta asal Kota Makassar sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar pada Rabu (1/4). Kasus dugaan penipuan ini berawal saat korban tertarik sebuah postingan Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam postingan itu, pelaku menawarkan jasa uang baru dalam pecahan kecil. Postingan tersebut diunggah melalui akun bernama Andi Arsyila Asryi yang diketahui dikendalikan oleh tersangka.

“Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku,” terangnya.

Setelah berkomunikasi, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan sejumlah biaya tambahan atau jastip. Awalnya korban meminta sistem pembayaran setelah barang diterima, namun tersangka bersikeras agar dilakukan pembayaran lebih dulu.

“Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI atas nama pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari kesepakatan awal sebesar Rp14.320.000,” bebernya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengabarkan bahwa uang pesanan korban telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video dan pesan seolah-olah menunjukkan proses pengiriman.

Selain itu, pelaku juga mengirim rekaman truk yang mengalami kendala di perjalanan untuk mengelabui korban. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, kemudian uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” kata Fredy.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan. Kemudian flashdisk berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” imbuhnya.

Fredy menambahkan dari kejadian ini, Polres Majene mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan modus penawaran jasa atau barang yang menggiurkan.

(rls/adm)

 

 

 

 

 

 

(Visited 3 times, 3 visits today)

Berita Terkait

Paradoks BBM di Majene: Harga Normal, Akses Sulit, Antrean Mengular
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Kunjungan Perdana Kadis DKP Safaruddin ke BBIP Poniang, Tegaskan Kolaborasi dan Penguatan Budidaya Perikanan
STIKes Bina Bangsa dan STIE YAPMAN Majene Tanda Tangan MoU Internasional Bersama Unismuh Makassar
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:24 WIB

Wabup Mateng Askary, Ajak DWP Berkolaborasi Tekan Pendidikan Usia Dini dan Stunting

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIB

Pemda Mateng Ajak Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh untuk Penanganan Stunting

Kamis, 2 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Arsal Hadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Laporan LKPJ 2025

Rabu, 1 April 2026 - 20:08 WIB

Terima Massa Aksi, Wabup Mateng Askary: Pemda Akan Menyelsaikan Tuntutan Demostran

Senin, 30 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pemda Mateng Gelar Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:12 WIB

Polres Mateng Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa

Berita Terbaru

x