SULBARPEDIA.COM,- Wanita berinisial NRA (32) ditangkap polisi usai melakukan penipuan modus jasa titip (jastip) penukaran uang pecahan kecil sebesar Rp 12,2 juta terhadap wanita bernama Dalmiah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Terduga pelaku merupakan wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Menetapkan seorang wanita berinisial NRA, seorang wiraswasta asal Kota Makassar sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar pada Rabu (1/4). Kasus dugaan penipuan ini berawal saat korban tertarik sebuah postingan Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam postingan itu, pelaku menawarkan jasa uang baru dalam pecahan kecil. Postingan tersebut diunggah melalui akun bernama Andi Arsyila Asryi yang diketahui dikendalikan oleh tersangka.
“Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku,” terangnya.
Setelah berkomunikasi, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan sejumlah biaya tambahan atau jastip. Awalnya korban meminta sistem pembayaran setelah barang diterima, namun tersangka bersikeras agar dilakukan pembayaran lebih dulu.
“Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI atas nama pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari kesepakatan awal sebesar Rp14.320.000,” bebernya.
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengabarkan bahwa uang pesanan korban telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video dan pesan seolah-olah menunjukkan proses pengiriman.
Selain itu, pelaku juga mengirim rekaman truk yang mengalami kendala di perjalanan untuk mengelabui korban. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, kemudian uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” kata Fredy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan. Kemudian flashdisk berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” imbuhnya.
Fredy menambahkan dari kejadian ini, Polres Majene mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan modus penawaran jasa atau barang yang menggiurkan.
(rls/adm)











