Oleh : Aswar Bahtiar (Sekjen KAMMI Mamuju Raya)
SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Tak pernah benar-benar Usai dengan persoalan peredaran minuman keras. Dari tahun ke tahun, peredaran miras terus meningkat. dari penelitian yang dilakukan oleh kesatuan aksi mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI MAMUJU RAYA) ditemukan bahwa untuk memperoleh minuman keras begitu sangat mudah, sehingga peredarannya terus berlangsung dan sulit dikendalikan secara maksimal.
Selain peredaran yang sangat masif, jejak konsumsi minuman keras juga dapat dengan mudah ditemukan di berbagai ruang publik di Mamuju. Botol-botol bekas minuman keras kerap berserakan di sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpul anak muda, seperti kawasan Jalan Arteri Mamuju, pantai manakarra , sepanjang pesisir , hingga beberapa tempat nongkrong lainnya. Pemandangan ini seolah menjadi bukti bahwa konsumsi miras telah menjadi fenomena yang tidak lagi tersembunyi. Pada pagi hari, masyarakat yang melintas sering menemukan sisa botol, gelas plastik, hingga sampah bekas pesta minuman keras yang ditinggalkan begitu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan miras di Mamuju tidak hanya berkaitan dengan penjualan dengan akses yang mudah, tetapi juga menyangkut pola konsumsi yang semakin mengkhawatirkan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, ruang-ruang publik yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan interaksi masyarakat justru berpotensi menjadi lokasi yang identik dengan aktivitas mabuk-mabukan dan berbagai dampak sosial yang mengikutinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mamuju Raya mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mamuju untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas terkait pengendalian dan peredaran minuman keras. KAMMI menilai bahwa upaya penertiban yang dilakukan aparat perlu diperkuat melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur distribusi, penjualan, serta pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Mamuju.
Menurut KAMMI Mamuju Raya, keberadaan Perda menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada operasi penertiban sesaat. Regulasi yang jelas diharapkan mampu membatasi ruang gerak peredaran miras sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Sudah saatnya Mamuju tidak hanya fokus pada penindakan setelah masalah terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang kuat melalui regulasi, edukasi, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sebab jika tidak ada langkah yang lebih serius dan berkelanjutan, status “darurat miras” bukan lagi sekadar peringatan, melainkan kenyataan yang harus dihadapi masyarakat Mamuju setiap hari. Di tengah cita-cita membangun daerah yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda, persoalan miras seharusnya menjadi perhatian bersama yang tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya.
(Adm)











