MAMUJU, “Pertama kami pantut apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang sudah direncanakan oleh kawan-kawan Bawaslu Sulawesi Barat ,sudah direncanakan 2 bulan yang lalu dan berharap saya bisa hadir. Alhamdulillah saya bisa hadir ditengah rekan-rekan semuanya ini, semua kehendak Allah karena semua kita bisa merencanakan tapi kalau tidak merencanakan bisa juga lainnya,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat sambutan senin (17/9/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, semenjak menjabat Bawaslu Rebuplik Indonesia (RI) baru kali ini Abhan dapat hadir di Sulbar. Dimana ia sebetulnya sudah lama ingin datang ke-Sulbar, namaun disebabkan banyaknya undangan rapat dengan instansi yang lain,yang tidak bisa ditinggalnya sihingga dirinya dapat hadir pada kegiatan kali ini.
“Hari ini juga ada sidang ajudikasi dan Sidang mediasi,tetapi saya sudah bilang sama kawan-kawan yang ada di Jakarta mohon di izinkan karena hari ini harus ke-Sulbar.
kita semakin membutuhkan bagaimana harus bisa membagi waktu untuk melaksanakan tugas pengawasan ini,” ucap Abhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abhan juga menuturkan, pada tanggal 20 September 2018 penetapan daftar caleg tetap (DCT ) sekaligus penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada tanggal 23 memasuki masa kampanye untuk calon legislatif (Caleg).
” Tentu semua yang sudah berpengalaman di jajaran pengawas Pemilu sudah mengetahui bagaimana intensitas terjadi ketika memasuki masa masa kampanye, tentu ini harus disiapkan semua oleh jajaran kita.
Alhamdulillah siang ini, kita bisa berkumpul untuk berdiskusi terkait hal-hal yang dikira perlu untuk dipersiapkan menghadapi tahapan-tahapan berikutnya,” terangnya.
Ia juga menambahkan, saat ini tahapan pemutakhiran data pemilih meskipun kemarin pada tanggal 5 September cara National telah menetapkan daftar pemilih sementara dan baru kemarin juga dilakukan rekapitulasi nasional ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan,namun masih banyak hal-hal yang belum selsai di tahapan penetapan.
” Pengalaman Pilkada serentak 2016 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),di salah satu daerah di Jawa Timur yaitu: di Sampang Madura itu ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Kota, gara-gara antara 4 DPD yang terpilih tidak sesuai. ini harus menjadi catatan-catatan untuk Bawaslu,” terangnya.
Bawaslu punya tanggung jawab besar untuk mensukseskan pemilu 2019, secara politik hukum di undang-undang no 7 tahun 2017 secara efisien bahwa, penyelenggara ini dilaksanakan oleh tiga lembaga yaitu KPU ,Bawaslu dan DKPP. Yang di dalam undang-undang disebutkan sebagai satu kesatuan penyelenggara. (Zul)