Mamuju, sulbarpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga Negara Indonesia memilih menggunakan Surat Keterangan (Suket) pada Pemilu 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, Agung Patolla Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta menerbitkan Surat Keterangan perekaman KTP-EL tanpa melalui mekanisme.
“Kalau suket kami sangat pelit mengeluarkan” kata Agung Patolla yang ditemui diruangannya. Jumat, (5/04/19)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dikatakan, suket diterbitkan setelah melakukan perekaman dan sudah berusia 17 tahun.
“suket itu tidak gampang-gampang, nanti sudah melakukan perekaman, sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah baru bisa menerbitkan suket” katanya.
Selaku Kepala Dinas, Agung Patolla menjamin masyarakat kabupaten Mamuju yang menggunakan hak pilihnya melalui Suket tidak akan berlebihan.
“Saya jamin tidak akan banyak, saya minta juga para kpps yang ada warga atau masyarakat yang mempergunakan hak pilihnya melalui suket, itu dicatat no suketnya. Nanti ada apa-apa dicocokkan dengan kami” tegas dikatakannya, pada saat ditanyakan oleh sulbarpedia.com “apakah penggunaan suket dalam pemilu akan berjumlah banyak?”
Juga dijelaskan, sesuai dengan peraturan dan mekanisme bahwa yang berwenang menerbitkan suket hanya dari Disdukcapil.
“Sesuai undang undang no 7 pkpu tahun 2017 suket yang dikeluarkan itu hanya dari disdukcapil, jangan sampai ada dari desa, dari kecamatan juga mengeluarkan suket, itu jangan diterima” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa kerja sama dan lebih proaktif dalam melakukan perekaman untuk pembuatan KTP-El.
“Agar masyarakat bisa kerja sama dalam hal ini proaktif mendatangi kantor kecamatan yang ada alat perekaman, dikantor kami juga bisa, bahkan jam layanan kami biasa sampai jam 4, ini sampai jam 5 kami buka disini, kemudian kalau ada kunjungan tim jemput bola pelayanan keliling segera mendatangi dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan”. Himbaunya.
(Bahri)