MAMUJU,- Merasa tidak diperhatikan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan cinta guru bersama forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ,kembali menggelar aksi demosterasi jilid dua di depan kantor Gubernur Sulbar. kamis (19/7/2018).
Asran yang merupakan presidium aksi menyatakan, Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang memiliki ikatan terhadap subjek yang berelasi, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat.
“Hak yang akan kami ulas adalah hak yang legal atau hak yang berdasar legal, sebab jika kita turit dalami persoalan GTT dan PTT yang hari ini nasibnya digantung oleh pemerintah Provinsi Sulbar, maka yang akan kita temui adalah ketidak adilan,”ujar Asran dengan orasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut ,Asran mengatakan surat keterangan (SK) yang seharusnya GTT dan PTT dapatkan hari ini,namun sampai saat ini belum menuai kejelasan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 pada pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa ,dalam hal terjadinya kekosongan guru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti.
Selain SK, yang menjadi persoalan mendasar adalah gaji yang menjadi hak mereka belum terbayarkan selama enam bulan dan hari ini hampir memasuki hari ke-tujuh. Dimana komisi IV DPRD Provinsi Sulbar mengklarifikasi bahwa anggaran untuk memenuhi hak GTT dan PTT sudah dibahas.
“Jika anggaran untuk memenuhi hak GTT dan PTT sudah di bahas, lantas kemana anggaran tersebut di tujukan?”kata Asran sembari bertanya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya persoalan ini pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan harus bertanggungjawab penuh, sebab secara formal pemerintah yang bertugas memperbaiki dan memajukan pendidikan, bukan membuat persoalan yang sangat kontra produktif dengan tujuan bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.
“Kami dari aliansi Cinta Guru menuntut pemerintah Provinsi Sulbar agar memperhatikan dan segera menindak lanjuti persoalan ini, karena kami akan senantiasa berjuang mengawal sampai akhir sebagai bentuk aktif civil society.” Tutupnya (**)