SULBARPEDIA.COM,-Puluhan mahasiswa dan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Sawit Sulbar melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sulbar Rangas Mamuju Selasa,15/02/22.
Puluhan massa aksi menuntut DPRD Sulbar ikut mendesak dan mengawal penetapan harga tandan buah segar (TBS) agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada sehingga harga TBS petani dapat dibeli dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Usai melakukan orasi di depan kantor DPRD Sulbar, massa aksi pun dipersilahkan masuk dan berdiskusi dengan sejumlah anggota DPRD Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kordinator aksi yang juga merupakan sekertaris DPW APKASINDO Perjuangan Sulbar Andi Tahmid meminta pemerintah dan tim penetapan harga agar dapat menetapkan harga TBS yang lebih tinggi seperti di Kalimantan dan Sumatera.
Selain itu, Tahmid juga meminta pemerintah agar mengatur pola subsidi minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan yang menyebabkan merekotnya harga minyak goreng.
“Kita juga berharap DPRD Sulbar ikut mendorong agar Permendag no 6 th 2022 segera dicabut dan direvisi ulang karena dapat merugikan petani sawit karena aturan itu dapat membenturkan antara petani sawit dengan konsumen minyak goreng yang menjadi polemik dimasyarakat.”terang mantan aktifis FPPI itu.
Tahmid juga mengancam akan menolak hasil penetapan harga TBS ketika perusahaan tidak menyerahkan dokumen penjualan (Invoice) dalam setiap penetapan harga sesuai regulasi Permentan No 1 thn 2018 pada pasal 17.
Menanggapi sejumlah tuntutan aksi demonstrasi itu, ketua Komisi II DPRD Sulbar Sukri Umar bersama wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang berjanji siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi para petani sawit di Sulbar.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Sulbar dalam mengawal harga TBS, lembaga Legislatif kata Hatta Kainang saat ini sementara menggodok Ranperda tentang tata kelola komoditi perkebunan yang nantinya akan mengatur seluruh aspek komoditi kelapa sawit.
“Kalau Ranperda ini kita sudah sahkan, maka seluruh instrumen soal sawit akan kita atur, termasuk kewajiban perusahaan menyerahkan Invoicenya. Kami juga meminta dinas Perkebunan Sulbar untuk teliti dan mencermati instrumen indek K sebelum menetapkan harga, ini agar petani tidak dirugikan.”tegas mantan pengacara handal itu.
(Lal)