MAMUJU, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat Amujib mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018.
Namun, ada aturan peralihan pada pasal 99 bahwa pegawai Non PNS yang Instinsinya masih bekerja di Instansi, Pemerintah pusat maupun daerah tetap diperkenangkan selama instinsinya masih ada selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Prioritas Pemerintah Pusat dalam Perekrutan P3K adalah tenaga fungsional yaitu: Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh,” ujar Amujib saat diwawancarai,rabu (30/1/2019).
Amujib juga menjelaskan, bahwa untuk Pembayaran Gaji P3K nantinya akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah daerah yang membutuhkan P3K itu sendiri.
“P3K tentunya berdasarkan kepentingan daerah dan kapasitas piskal,saat daerah yang membutuhkan daerah sudah siap. Makanya harus berkerja berdasarkan kapisitas piskal,P3K,ASN buka satu-satunya lapangan kerja tapi ASN,P3K itu mendorong pembangunan disuatu wilayah,” terangnya.
Dia juga menambahkan, hal tersebutlah yang disusun sementara oleh pemerintah pusat regulasi secara detail,sehingga P3K ini betul-betul orang yang produktif,dimana masa kerja mulai dari 1 tahun,2 tahun hingga 5 tahun.
Apakah P3K diproritaskan di isi oleh K2 ? Amujib menjelaskan bahwa” Semuanya akan diperlakuka sama,tentu kelebihannya K2 karena sudah punya pengalaman,tentu bagi orang yang tidak punya pengalaman saat di tes tidak akan sama dengan orang yang punya pengalaman.” Tutupnya.
(Zul)