Askary Buka Acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Produk Hukum Daerah 2019

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG – Akibat tidak memahami aturan yang berlaku, produk hukum baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda), peraturan Bupati (Perbup) maupun keputusan Bupati, masih rentang dengan kesalahan-kesalahan.

Hal itu disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat membuka acara peningkatan kompetensi pembentukan produk hukum daerah tahun 2019. Yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kantor Wilayah prov. Sulbar.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Milenial Topoyo, rabu (31/7/2019) yang dihadiri: Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, Sekkab Mateng, H. Askary, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ramlie Shlawat, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sekkab Mateng Askary mengatakan, agar tidak terjadinya Mis atau kesalahan-kesalahan terkait dengan legalitas formal ataupun terkait dengan dasar dalam melaksanakan kegiatan, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara untuk mensingkrongkan aturan yang lebih tinggi, mulai dari undang-undang ( UU), peraturan pemerintah sampai pada peraturan daerah.

“Banyak yang kejadian-kejadian yang kita alami yang justru bertentangan dengan inkonstitusional, bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, banyak kegiatan yang kita dilaksanakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Nah ini yang perlu kita atur dengan baik melalui peraturan-peraturan daerah, produk-produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” kata Askary.

Askary juga mengingatkan kepada semua OPD, agar kegiatan ini di ikuti dengan baik. Sebab kegiatan tersebut yang sangat penting dipahami untuk kepala OPD. Bagi dirinya (Askary) kegiatan ini merupakan langkah yang harus dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, semua aturan mekanisme pelaksanaan kegiatan ataupun berkaitan dengan pelayanan masyarakat seharusnya payung hukumnya sudah ada.

“Kita tidak bisa bermain dengan Hukum, proses penerbitan ataupun pembuatan produk hukum seperti perda, keputusan bupati dan lain-lain sebagainya, saya masih melihat dan mengevaluasi masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.

Contoh kecilnya, sebagiberikut : Registrasi nomor jadi Perda ataupun Keputuan Bupati. Selain itu, penulisan Keputusan Bupati ataupun program daerah pada bulan tanggal pengesahan dan sebagainya itu tidak bisa lengah.

“Jangan karna persoalan registrasi saja, jangan persoalan tanggal saja yang tidak sesuai dengan prosedur kita diperiksa, kita pernah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan angka satuan berbeda tanggal penetapan dan tanggal penandatanganan kita diperikasa,” sambungnya

Dia menambahkan, hal tersebut jangan dianggap sepeleh karena itu proses administrasi. Kesalahan tanggal ini berdampak luas, ditambah lagi apa yang disajikan didalam peraturan tersebut terdapat pelanggaran aturan.

“Minsalnya, terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara akibat dari apa yang kita sampaikan itu, maka kita semua mendapat konsekuensi hukum,” terang Askary.

“Inilah semua yang harus kita minta petunjuk dari Kemenkumham bagaimana Mamuju Tengah ini menciptakan produk hukum yang legal, yang bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, makanya setiap Perda itu memang harus diasistensi baik di kabupaten maupun diprovinsi.” Pungkasnya.

Penulis: Hms Yasin
Editor : Zul

Berita Terkait

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Pelatihan UMKM, Gubernur Suhardi Duka Dorong Kontribusi ke PDRB Capai 25 Persen
Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:46 WIB

SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:46 WIB

Pemda Mateng Gelar Upacara Hardiknas 2026 Berjalan Khidmat

Berita Terbaru

x