MATENG – Akibat tidak memahami aturan yang berlaku, produk hukum baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda), peraturan Bupati (Perbup) maupun keputusan Bupati, masih rentang dengan kesalahan-kesalahan.
Hal itu disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat membuka acara peningkatan kompetensi pembentukan produk hukum daerah tahun 2019. Yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kantor Wilayah prov. Sulbar.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Milenial Topoyo, rabu (31/7/2019) yang dihadiri: Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, Sekkab Mateng, H. Askary, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ramlie Shlawat, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Sekkab Mateng Askary mengatakan, agar tidak terjadinya Mis atau kesalahan-kesalahan terkait dengan legalitas formal ataupun terkait dengan dasar dalam melaksanakan kegiatan, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara untuk mensingkrongkan aturan yang lebih tinggi, mulai dari undang-undang ( UU), peraturan pemerintah sampai pada peraturan daerah.
“Banyak yang kejadian-kejadian yang kita alami yang justru bertentangan dengan inkonstitusional, bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, banyak kegiatan yang kita dilaksanakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Nah ini yang perlu kita atur dengan baik melalui peraturan-peraturan daerah, produk-produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” kata Askary.
Askary juga mengingatkan kepada semua OPD, agar kegiatan ini di ikuti dengan baik. Sebab kegiatan tersebut yang sangat penting dipahami untuk kepala OPD. Bagi dirinya (Askary) kegiatan ini merupakan langkah yang harus dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, semua aturan mekanisme pelaksanaan kegiatan ataupun berkaitan dengan pelayanan masyarakat seharusnya payung hukumnya sudah ada.
“Kita tidak bisa bermain dengan Hukum, proses penerbitan ataupun pembuatan produk hukum seperti perda, keputusan bupati dan lain-lain sebagainya, saya masih melihat dan mengevaluasi masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.
Contoh kecilnya, sebagiberikut : Registrasi nomor jadi Perda ataupun Keputuan Bupati. Selain itu, penulisan Keputusan Bupati ataupun program daerah pada bulan tanggal pengesahan dan sebagainya itu tidak bisa lengah.
“Jangan karna persoalan registrasi saja, jangan persoalan tanggal saja yang tidak sesuai dengan prosedur kita diperiksa, kita pernah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan angka satuan berbeda tanggal penetapan dan tanggal penandatanganan kita diperikasa,” sambungnya
Dia menambahkan, hal tersebut jangan dianggap sepeleh karena itu proses administrasi. Kesalahan tanggal ini berdampak luas, ditambah lagi apa yang disajikan didalam peraturan tersebut terdapat pelanggaran aturan.
“Minsalnya, terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara akibat dari apa yang kita sampaikan itu, maka kita semua mendapat konsekuensi hukum,” terang Askary.
“Inilah semua yang harus kita minta petunjuk dari Kemenkumham bagaimana Mamuju Tengah ini menciptakan produk hukum yang legal, yang bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, makanya setiap Perda itu memang harus diasistensi baik di kabupaten maupun diprovinsi.” Pungkasnya.
Penulis: Hms Yasin
Editor : Zul