Askary Buka Acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Produk Hukum Daerah 2019

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG – Akibat tidak memahami aturan yang berlaku, produk hukum baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda), peraturan Bupati (Perbup) maupun keputusan Bupati, masih rentang dengan kesalahan-kesalahan.

Hal itu disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat membuka acara peningkatan kompetensi pembentukan produk hukum daerah tahun 2019. Yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kantor Wilayah prov. Sulbar.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Milenial Topoyo, rabu (31/7/2019) yang dihadiri: Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, Sekkab Mateng, H. Askary, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ramlie Shlawat, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sekkab Mateng Askary mengatakan, agar tidak terjadinya Mis atau kesalahan-kesalahan terkait dengan legalitas formal ataupun terkait dengan dasar dalam melaksanakan kegiatan, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara untuk mensingkrongkan aturan yang lebih tinggi, mulai dari undang-undang ( UU), peraturan pemerintah sampai pada peraturan daerah.

“Banyak yang kejadian-kejadian yang kita alami yang justru bertentangan dengan inkonstitusional, bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, banyak kegiatan yang kita dilaksanakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Nah ini yang perlu kita atur dengan baik melalui peraturan-peraturan daerah, produk-produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” kata Askary.

Askary juga mengingatkan kepada semua OPD, agar kegiatan ini di ikuti dengan baik. Sebab kegiatan tersebut yang sangat penting dipahami untuk kepala OPD. Bagi dirinya (Askary) kegiatan ini merupakan langkah yang harus dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, semua aturan mekanisme pelaksanaan kegiatan ataupun berkaitan dengan pelayanan masyarakat seharusnya payung hukumnya sudah ada.

“Kita tidak bisa bermain dengan Hukum, proses penerbitan ataupun pembuatan produk hukum seperti perda, keputusan bupati dan lain-lain sebagainya, saya masih melihat dan mengevaluasi masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.

Contoh kecilnya, sebagiberikut : Registrasi nomor jadi Perda ataupun Keputuan Bupati. Selain itu, penulisan Keputusan Bupati ataupun program daerah pada bulan tanggal pengesahan dan sebagainya itu tidak bisa lengah.

“Jangan karna persoalan registrasi saja, jangan persoalan tanggal saja yang tidak sesuai dengan prosedur kita diperiksa, kita pernah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan angka satuan berbeda tanggal penetapan dan tanggal penandatanganan kita diperikasa,” sambungnya

Dia menambahkan, hal tersebut jangan dianggap sepeleh karena itu proses administrasi. Kesalahan tanggal ini berdampak luas, ditambah lagi apa yang disajikan didalam peraturan tersebut terdapat pelanggaran aturan.

“Minsalnya, terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara akibat dari apa yang kita sampaikan itu, maka kita semua mendapat konsekuensi hukum,” terang Askary.

“Inilah semua yang harus kita minta petunjuk dari Kemenkumham bagaimana Mamuju Tengah ini menciptakan produk hukum yang legal, yang bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, makanya setiap Perda itu memang harus diasistensi baik di kabupaten maupun diprovinsi.” Pungkasnya.

Penulis: Hms Yasin
Editor : Zul

Berita Terkait

1 Pekerja Asal Mateng Hilang Tertimbun Longsor di Kawasan PT IMIP Morowali
FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Perluas Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi
Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Petani Nanas di Mamasa Butuh Mitra untuk Pasarkan Hasil yang Melimpah

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x