Askary Buka Acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Produk Hukum Daerah 2019

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG – Akibat tidak memahami aturan yang berlaku, produk hukum baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda), peraturan Bupati (Perbup) maupun keputusan Bupati, masih rentang dengan kesalahan-kesalahan.

Hal itu disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat membuka acara peningkatan kompetensi pembentukan produk hukum daerah tahun 2019. Yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kantor Wilayah prov. Sulbar.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Milenial Topoyo, rabu (31/7/2019) yang dihadiri: Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, Sekkab Mateng, H. Askary, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ramlie Shlawat, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sekkab Mateng Askary mengatakan, agar tidak terjadinya Mis atau kesalahan-kesalahan terkait dengan legalitas formal ataupun terkait dengan dasar dalam melaksanakan kegiatan, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara untuk mensingkrongkan aturan yang lebih tinggi, mulai dari undang-undang ( UU), peraturan pemerintah sampai pada peraturan daerah.

“Banyak yang kejadian-kejadian yang kita alami yang justru bertentangan dengan inkonstitusional, bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, banyak kegiatan yang kita dilaksanakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Nah ini yang perlu kita atur dengan baik melalui peraturan-peraturan daerah, produk-produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” kata Askary.

Askary juga mengingatkan kepada semua OPD, agar kegiatan ini di ikuti dengan baik. Sebab kegiatan tersebut yang sangat penting dipahami untuk kepala OPD. Bagi dirinya (Askary) kegiatan ini merupakan langkah yang harus dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, semua aturan mekanisme pelaksanaan kegiatan ataupun berkaitan dengan pelayanan masyarakat seharusnya payung hukumnya sudah ada.

“Kita tidak bisa bermain dengan Hukum, proses penerbitan ataupun pembuatan produk hukum seperti perda, keputusan bupati dan lain-lain sebagainya, saya masih melihat dan mengevaluasi masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.

Contoh kecilnya, sebagiberikut : Registrasi nomor jadi Perda ataupun Keputuan Bupati. Selain itu, penulisan Keputusan Bupati ataupun program daerah pada bulan tanggal pengesahan dan sebagainya itu tidak bisa lengah.

“Jangan karna persoalan registrasi saja, jangan persoalan tanggal saja yang tidak sesuai dengan prosedur kita diperiksa, kita pernah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan angka satuan berbeda tanggal penetapan dan tanggal penandatanganan kita diperikasa,” sambungnya

Dia menambahkan, hal tersebut jangan dianggap sepeleh karena itu proses administrasi. Kesalahan tanggal ini berdampak luas, ditambah lagi apa yang disajikan didalam peraturan tersebut terdapat pelanggaran aturan.

“Minsalnya, terjadi hal-hal yang dapat merugikan negara akibat dari apa yang kita sampaikan itu, maka kita semua mendapat konsekuensi hukum,” terang Askary.

“Inilah semua yang harus kita minta petunjuk dari Kemenkumham bagaimana Mamuju Tengah ini menciptakan produk hukum yang legal, yang bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, makanya setiap Perda itu memang harus diasistensi baik di kabupaten maupun diprovinsi.” Pungkasnya.

Penulis: Hms Yasin
Editor : Zul

Berita Terkait

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran
122 Juta Donasi Tersalurkan Ke-55 Anak Yatim Piatu, Arsal Aras Minta Panitia Kontrol Anak Yatim Piatu
Tim Polda Sulbar Raih 23 Medali di Ajang Internasional Karate Championship Indonesia Open 2024 Piala Presiden
Dinilai Represif Kawal Unras, HMI Mateng Desak Kapolri Copot Kapolda Sulbar dan 2 Kapolres
Nurdiansyah Terpilih Jadi Ketua KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026
KAMMI Mamuju Raya Gelar Musda ll
Rumah Qur’an Birrul Walidain Salurkan 28 Hewan Kurban, Tobadak 8 dan Saluandeang 4 Target Penyaluran
CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB