POLMAN, Kasus Dugaan Korupsi pengadaan lampu jalan di 114 desa di Kabupaten Polman, Sulbar, terus bergulir. Kasus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ini kini menyasar para kepala desa untuk diperiksa.
Dua hari berturut-turut, Kamis (14/2) dan Jumat (15/2), para kepala desa di Polman diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulselbar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Menanggapi pemeriksaan ini, Pembiba Apdesi (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) yang juga senator asal Sulbar, Muhammad Asri Anas menyatakan, bahwa para kepala desa tersebut telah dikorbankan demi kepentingan politik. Apalagi menjelang pileg dan pilpres.
“Para kepala desa ini, hanya korban politik. Saya yakin ada aktor pejabat yang paling bertanggungjawab atas kasus ini, bukan para kepala desa ini. Aktor inilah yang mengendalikan proyek lampu jalan ini. Saya berharap agar Kejati Sulselbar bisa mengusut tuntas kasus ini agar semuanya jelas. Kita harus mendukung upaya kejati untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Asri, Minggu (17/2/2019)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPW PAN Sulbar mengaku sangat menyayangkan jika para kepala desa tersebut harus dikorbankan, padahal ada aktor utama yang harus bertanggungjawab. Ia juga sangat yakin kasus ini kental dengan nuansa politik dan melibatkan oknum pejabat di Polman.
Selain itu, Asri berharap ,agar Kejati lebih serius dan bekerja secara obyektif dalam menangani kasus ini. Pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengendalikan proyek harus terungkap dan bisa mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya yakin dan percaya Kejati Sulselbar bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kasihan kepala desa itu kalau harus jadi korban. Aktor utama di balik kasus ini harus segera terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Makanya kita percayakan semuanya kepada kejati,” kata anggota DPD/MPR RI dua periode ini.
Pengadaan lampu jalan di 114 desa di Polman ini dianggarkan melalui APBDesa selama dua tahap pada tahun 2016 dan 2017. Tahap pertama tahun 2016 diadakan sebanyak 720 buah lampu jalan. Lalu tahap kedua tahun 2017 diadakan sebanyak 715 buah lampu jalan.
Pada kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp17 miliar ini, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Polman serta seorang dari perusahaan rekanan pengadaan lampu jalan.
(Saudagarnews)