Babak Baru Pilkades Sampaga, Calon Kades Dilapor ke Polisi Terkait Pemalsuan Tandatangan Kadis

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Pilkades di desa Sampaga Kec.Sampaga Kab.Mamuju masih menyisakan masalah, setelah aksi keributan yang terjadi di kantor Camat Sampaga dan aksi demonstrasi yang mengakibatkan sejumlah mahasiswa ditahan, kini kisruh Pilkades Sampaga semakin meruncing karena adanya laporan salah satu calon kades ke Polres Mamuju terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel.

Desa Sampaga adalah salah satu desa yang Pilkadesnya terpaksa harus ditunda lantaran banyaknya persoalan dan silang pendapat antara panitia desa dan pihak Dinas PMD Kab.Mamuju.

Salah satu calon desa Sampaga Muhammad Tarmizi secara resmi telah melayangkan laporan ke Polresta Mamuju atas dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel atau legalisir terhadap berkas calon kepala desa atas nama Mahamuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut dilayangkan pada 15 Desember 2021 dengan 5 rangkaian pristiwa yang menyebutkan bahwa calon kades Mahamuddin diduga kuat telah melakukan pemalsuan tandatangan kepala dinas Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka dan Stempel pengesasan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Mamuju.

Kuasa hukum calon kades Muh.Tarmizi, Akriadi,SH kepada wartawan menegaskan bahwa pada ijasah SD milik calon kades Mahamuddin terdapat tandatangan dan stempel pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab.Mamuju Jalaluddin Duka, namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan dengan tegas membantah telah melegalisir ijasah SD calon kades Sampaga Mahamuddin.

“Salah satu syarat mendaftar sebagai calon desa kan harus menggunakan ijasah yang sudah di legalisir, di ijasah calon kades itu (Mahamuddin) terdapat tandatangan dan pengesahan kepala dinas Pendidikan Mamuju, namun setelah kami konfirmasi pada saat RDP di komisi I DPRD Mamuju kepala dinas membantah telah melegalisir ijasah tersebut, kalau pun dilegalisir oleh dinas Pendidikan Mamuju itu adalah pelanggaran karena ijasah yang bersangkutan terbit di daerah lain (Kalimantan), jadi yang harus melegalisir ijsah tersebut adalah dinas Pendidikan atau sekolah asal yang ada di Kalimantan.”kata anggota LBH Manakarra itu kepada wartawan.

Pengacara muda ini menjelaskan 5 rangkaian pristiwa atau kronologis dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan calon kades Sampaga Mahamuddin :

1.Bahwa terlapor telah mendaptar sebagai calon desa Sampaga periode 2022-2028

2.Bahwa dalam proses pendaftaran tersebut terlapor telah menggunakan surat tanda tamat belajar (Ijasah) Sekolah Dasar no.039 Maridan Kec.Penajem Kalimantan Timur sebagai salah satu persyaratan sebagai calon desa Sampaga.

3.Dalam ijasah tersebut terdapat pengesahan salinan foto copy yang disahkan oleh kepala dinas Pendidikan dan Olahraga Kab.Mamuju yang ditandatangani Jalaluddin Duka, S.sos, M.Si sebagai kepala dinas.

4.Bahwa setelah dikonfirmasi pada rapat dengar pendapat di komisi I DPRD Mamuju ternyata pengesehan atau legalisir sebagaimana dimaksud dalam poin 3 tidak diakui oleh Jalaluddin Duka sebagai kepala dinas yang bertandatangan dalam pengesahan surat tersebut dan menyatakan tidak pernah mengesahkan dan menandatangani ijasah tersebut.

5.Bahwa apa yang dilakukan terlapor (Mahamuddin) yang diguga telah melakukan pemalsuan stempel pengesahan dinas Pendidikan Mamuju dan pemalsuan tandatangan Jalaluddin Duka sebagai kepala dinas adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 263 KUHP.

Akriadi Pue Dolla kini berharap Polresta Mamuju dapat menindaklanjuti aduan yang dialayangkan kliennya, Ia juga berharap penegak hukum dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meyakini apa yang kami laporkan ini telah memenuhi unsur, kami berharap polisi dapat bekerja secara profesiinal. Sebagai kuasa hukum pelapor tentu kami menantikan perkembangan laporan kami.”tutup mantan aktifis HMI itu.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Resmikan 2 Puskesmas, Sutinah: Pembangunan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas
Bupati Mamuju Sutinah Resmikan Puskesmas Ranga-ranga dan Topore
Dinkes Mamuju Bagikan Tablet Tambah Darah ke Siswi SMP-SMA di 20 Titik
Kades Sandapang Mamuju Divonis Bebas di Kasus Persetubuhan Gadis ABG
Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024
Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten
Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:12 WIB

Resmikan 2 Puskesmas, Sutinah: Pembangunan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:40 WIB

Bupati Mamuju Sutinah Resmikan Puskesmas Ranga-ranga dan Topore

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:11 WIB

Kadinkes Sulbar Cek Kondisi 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur

Senin, 6 Mei 2024 - 20:50 WIB

Dinkes Mamuju Bagikan Tablet Tambah Darah ke Siswi SMP-SMA di 20 Titik

Senin, 6 Mei 2024 - 14:50 WIB

Realisasi PAD per Mei 2024 Sudah Capai 28,7 Persen, BPKPD Sulbar Optimis Capai Target

Senin, 6 Mei 2024 - 07:26 WIB

Dinkes Sulbar Gelar Bimtek RME di Puskesmas Banggae 2 Majene

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:17 WIB

Cegah Stunting, Dinkes Sulbar Bagikan Paket Nutrisi ke Ibu Hamil dan Menyusui di Mamasa

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Mamuju Sutinah Resmikan Puskesmas Ranga-ranga dan Topore

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:40 WIB