Bawaslu Mamuju Gelar Forum Warga di Bonehau

- Jurnalis

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Bertempat di Kecamatan Bonehau,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, menggelar forum warga dalam rangka pengawasan partisipatif pemilu 2019. Rabu (20/2/2019)

Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo menuturkan,forum warga ini diharapkan menjadi wadah untuk mengajak masyarakat, untuk menolak politik uang dan politisasi sara di masyarakat. Selain itu, melalui forum warga dirinya juga berharap bahwa, proses politik tidak mengotak-ngotakkankan kita di masyarakat.

“Kita berharap hari ini, kita melakukan deklarasi anti money politik dan politisasi sara agar  itu semua tidak terjadi di daerah kita ini. Proses pemilu ini melahirkan pemimpin yang baik dan berintegritas,” ungkap Sulfan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legitimasi kepercayaan pemimpinan di mata masyarakat, kata Sulfan, itu kuat jika proses pemilu tidak terjadi money politik dan politisasi sara. Maka dari itu, kesejahteraan dan pembangunan dapat terealisasi dengan cepat.

Lanjut dikatakannya, Bawaslu sendiri bukan hanya sekedar penindakan Pelanggaran, namun juga diawali dengan program yang tujuannya preventif/pencegahan ,salah satunya: momen Forum Warga Ini.

Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menambahkan,
Proses pemilu kedepan sangat Kompleks karena di 17 april nanti, kita akan memilih calon legislatif dan Presiden. Sebab, pemilu 2019 berbeda dari Pemilu sebelum sebelumnya.

” Harapan kami sebagai Bawaslu Mamuju adalah, ini dilaksanakan di Bonehau adalah sebagai awal untuk dekat dengan nasyarakat. Sekaligus program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mengingatkan begitu bahayanya money politik dan politisasi Sara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga Supriadi Narno menyatakan, Bawaslu bekerja atas mandat undang undang (UU) pemilu. Yang  didalamnya diatur mulai dari penyelenggara, stakeholder, peserta dan pengawas pemilu serta pelaksana Pemilu, itu semua diatur dalam undang undang 7 tahun 2017.

Peserta pemilu pasangan capres, parpol 16 partai nasional dan 4 partai lokal didalamnya ada caleg DPRD, peserta berikutnya adalah Peserta perseorangan perwakilan DPD,” terangnya.

Dalam Undang-undang pemilu, juga diatur ketentuan ketentuan yang dilarang dilakukan pihak pihak dan dilakukan.
Posisi Bawaslu sebagai pengawas pemilu dari Sabang sampai Merauke.

“Pengawas kami hanya 1 perdesa dibantu 3 pengawas Kecamatan, maka dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyadarkan masyarakat, dan dilaporkan sehingga semua pihak merasa adil,”

Dia juga menambahakan, adapun tahapan yang rawan terjadi pelanggaran yaitu : tahapan pengawasan kampanye dan pemungutan suara. Sehingga kita dapat memahami undang-undang kepemiluan. Serta menguatkan pemahaman tentang aturan yang boleh dilakukan, dan yang tidak boleh dilakukan dalam pemilu.

“Aktivitas yang dilarang dan proses kampanye :
Membahayakan NKRI.
Menghina seseorang.
Menghasut dan Memprovokasi.
Menggangu ketertiban umum.
Merusak dan menghilangkan APK (legal atau didaftar ke KPU).
Menggunakan fasilitas pemerintah. Menggunakan tempat ibadah
dan tempat pendidikan.
Membawa tanda gambar/atribut peserta pemilu lain.
Menjanjikan atau memberikan uang kepada masyarakat.
ASN dilarang diikut sertakan dalam kampanye.
TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD, anak belum cukup umur,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri: Ketua Bawaslu Sulbar, Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Camat Bonehau , Kepala Desa Bonehau dan seluruh Kepala Desa  sekecamatan Bonehau.

(Rls/Zul)

Berita Terkait

Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut
Pusdalops BPBD Sulbar Terima Laporan Prakiraan Cuaca Pelabuhan dari BMKG, Masyarakat Pesisir Diminta Waspada
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:48 WIB

RSUD Sulawesi Barat Gelar Baksos Operasi Celah Bibir dan Lelangit, 7 Pasien Lolos Screening

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:48 WIB

Ratusan Warga Hadiri Dzikir dan Doa 14 Hari Wafatnya Mayjen Salim S. Mengga di Rumah Putih Palippis

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat Tangani Dugaan Keracunan MBG di Binuang, Pemprov Sulbar Pastikan Anak Aman

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:52 WIB

Ketua DPRD Sulbar Reses Awal 2026, Serap Aspirasi Warga di Tiga Kecamatan Mamuju Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:12 WIB

Cegah Stunting Sejak Dini, Pemprov Sulbar Aktifkan Pos Pelayanan Balita di Lingkup ASN

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:10 WIB

Sulbar Peroleh 400 SKK Ahli Konstruksi, Sertifikasi Instruktur dan Asesor Konstruksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:08 WIB

Wujudkan Visi Infrastruktur Pertanian Gubernur: Santunan Lahan Bendungan Budong-Budong Terselesaikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:54 WIB

Ikuti Diseminasi IKK Berdasarkan Putusan Mendagri, Murdanil: Kita Dapat Penjelasan Teknis Evaluasi Kinerja Pemda

Berita Terbaru

x