MAMUJUPEDIA- Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat bagi masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung seperti di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Kalumpang yang sangat membutuhkan.
Bupati Mamuju H. Habsi Wahid telah resmi memberikan pengakuan formal tersebut, melalui surat keputusan Bupati yang di serahakan kepada kepala Desa Rantedoda, Bela, Kopeang Kec. Tapalang dan Desa Makkaliki kec. Kalumpang sebagai bagian dari proyek kemakmuran hijau MCA-Indonesia berjudul Restorasi Ekosistem Hutan Berbasis Masyarakat Rabu, (31/01/2018) di ruang Kerja Bupati bersama Asisten II Pemkab Mamuju Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Syamsul Suddin, SE. kepala badan perencanaan penelitian dan pengembangan Drs. H. Muh. Syahrir., MM bersama Perwakilan MCA – Indonesia Kab. Mamuju Nurlina Latif, Koordinator Perkumpulan Pendidikan Agraria dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Zainuddin juga tokoh – tokoh masyarakat.
Selain itu SK, Bupati Mamuju juga mengatakan perlu memberikan penyampaian kepada masyarakat untuk menjadi masyarakat adat, karena kalau tidak ada pengakuan dari pemerintah mengenai kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan konfersi itu tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang telah bermukim dari awal saat ini hal ini ini akan terus menerus dan agar perlu adanya pengakuan dari Pemerintah agar agar tidak terhindar dari proses hukum, Selain sebaga mitra MCA-Indonesia juga akan membantu untuk menyelamatkan lembaga dari pusat yang mengurusi restorasi ekonomi hutan dan kemudahan empat paket kehutanan diawali dengan membuat surat pengakuan baru dalam Peraturan Daerah karena mendapat kekuatan hukum yang lebih tinggi lagi, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan leluasa. Ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selepas itu, kepala Desa Bela kec. Tapalang yang di temui usai penyerahan SK sangat bersyukur dengan adanya program ini karena yang tadinya Bela tidak terisolasi Alhamdulillah sampai saat ini sudah terekspos di Kabupaten, kami juga akan menjadikan SK ini sebagai acuan untuk mencapai program selanjutnya.
“Kami berharap bisa terlepas dari Hutan Lindung untuk menjadi masyarakat adat karena kami bermukim di kawasan hutan lindung jadi segala program pemerintah yang masuk serba terbatas, mudah – mudahan melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengelolah hutan seluas – luasnya untuk membuat hutan lindung sebagai hutan adat”.
(HMS LISA)