SULBARPEDIA. COM, -Dengan adanya satu orang warga Pasangkayu yang terindentifikasi positif Covid-19, maka Kabupaten Pasangkayu kini masuk dalam zona merah.
Makanya, Bupati Pasangkayu Dr Agus Ambo Djiwa meminta kepada warga Pasangkayu untuk lebih menaati segala himbauan pemerintah. Termasuk larangan berjamaah di rumah ibadah.
Saat bertemu dengan sejumlah pemuka agama di Pasangkayu pada Selasa (14/4/2020), Bupati Agus menyampaikan hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat Pasangkayu kami harap tidak menganggap remeh segala kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. Sebab ini menyangkut keselamatan bersama,” ujar Agus.
Namun begitu, terkait larangan ibadah secara berjamaah tidak dimaknai menutup secara total rumah ibadah atau masjid. Tapi, membatasi jumlah jamaah maksimal lima orang.
“Jadi jangan tutup total masjid. Tetap ada adzan. Pengurus masjid tetap shalat di masjid tapi jemaahnya jangan melebihi lima orang. Saya harap ini bisa diikuti. Demi mencegah penularan Covid-19. Saya ingatkan kita saat ini sudah zona merah,” tegasnya.
Para pengurus rumah ibadah dan pemuka agama diharap tidak hanya mengikuti himbauan itu, tapi turut aktif melakukan sosialisasi ke jamaahnya. Agar masyarakar benar-benar memahami dan tidak menyalahartikan kebijakan pembatasan ibadah berjemaah itu.
Menurut bupati dua periode ini, dibutuhkan kesadaran kolektif dan semua bertanggung jawab untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga, dan masyarakat. Makanya, sangat dibutuhkan bantuan para pemuka agama dan pengurus rumah ibadah untuk mensosialisasilan kebijakan ini.
Hingga hari Selasa (14/4/) di Pasangkayu, jumlah positif Covid-19 satu orang, pasien dalam pengawasan (PDP) dua orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 229 orang.
(Adv/Lal)