Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan E-Filing

- Jurnalis

Sabtu, 9 Februari 2019 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.

Kedua, dikirim melalui pos ke KPP, ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar, dan keempat dengen e-filing.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.

1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.

2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.

5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik ‘Kirim SPT’.

8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.

9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.

Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.

 

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:

1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com

Apabila terjadi error saat penggunaan e-filing, dapat mengecek Daftar Kode Erroryang telah disusun Ditjen Pajak untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.

(tirto/LA)

 

Berita Terkait

Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah Bersama Jemaah Haji Kloter 24 Wukuf di Arafah
Pertamina Sulawesi Gelar Pasar Murah di Mamuju, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha 1445 H
Tanpa Tasreh Card, Tak Bisa Masuk Arafah, Musdalifah, Mina
Pertamina Luncurkan UMK Academy, 140 Pelaku Usaha di Sulawesi Siap Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB