MAMUJU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rapat koordinasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pemilihan umum tahun 2019, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se-Sulbar. Senin (23/7/2018) di lantai ll Aula Kantor KPU Sulbar,jalan Sukarno Hatta Mamuju.
Pada kesempatan itu,Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan sesuai dengan tahapan yang ada di KPU Kabupaten,tentang hasil rapat peleno pemilih sementara tahun 2019. Sehingga kita melanjutkan ketingkat Provinsi,walaupun sedianya tidak ada disebutkan di dalam bahwah ditingkat Provinsi juga ditetapkan.
“Namun untuk menyelsaikan berbagai macam hal, maka kami minta dihubungkan disamping kita melakukan rekapiltulasi di tingkat Provinsi kita juga lakukan rapat koordinasi,” ujar Said Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Said Usman juga menuturkan,sebagaimana kita pahami bersama bahwa sesuai dengan UU pemilu semenjak adanya pemilu di Indonesia,dapat disimpulkan hanya dua kata yakni: pemilih dan yang dipilih. Kita ketahui bersama yang menjadi suptansi dalam proses kepemiluan itu,adalah pemilih dan yang dipilih.
“Kalau keduanya ini baik,baik itu pemilih maupun calon yang dipilih maka yakinlah semua proses tahapan kepemiluan itu akan baik. Namun jika salah satunya bermasalah,maka tentu banyak masalah yang kita temukan. Apakah itu masalahnya ada di pemilih atau calon yang akan dipilih,” sambungnya.
Ia juga menambahkan,adapun ujud lembaga lembaga yang akan menghubungakan kedua ini,tentu melalui mekanisme yang mengatur agar kedua poin tersebut dapat dihubungkan oleh penyelenggara pemilu. Baik itu penyelenggara teknis dalam hal ini KPU,atau lembaga pemilu dibidang pengawasan yaitu Bawaslu.
“Kaitannya dengan pemilu dan pemilih,muncul juga yang namanya stekholder yang menghubungkan antara pemilih tadi,itulah kenapa kemudian penting hadir Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk bagaimana kita mengaitkan sehingga pemilih dan yang dipilih tidak ada masalah dalam proses kepemiluan kita.” terangnya.
Adapun Jumlah pemilih sementara Laki laki dan Perempuan (L+P) sebagai berikut :
Kabupaten Mamasa L+P .113.558.
kabupaten Majene L+P. 110.804.
Kabupaten Mamuju L+P. 153.792.
Kabupaten Pasangkayu L+P. 89.965.
Kabupaten Polman L+P. 303.827.
Kabupaten Mamuju Tengah L+P. 65.812.
Jadi Jumlah pemilih keseluruhan sementara berjumlah 839.758 jiwa. (**)