Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Hamzah Hapati Hasan Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Sidang dugaan korupsi APBD Sulbar tahun anggaran 2016 kembali digelar, sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis atau amar putusan oleh pengadilan negeri (PN) Mamuju.

Sidang dipimpin hakim ketua Beslin Sihombing, majelis hakim dalam amar putusanya menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap H. Hamzah Hapati Hasan (H4) tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menilai pasal 12 i yang di sangkakan terhadap Hamzah tidak dapat dibuktikan karena pelaksana proyek mendapatkan pekerjaan bukan karena campur tangan Hamzah Hapati Hasan melainkan murni karena mengajukan penawaran atas kehendak diri sendiri ke dinas terkait. Jaksa penuntuk juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2016 dikerjakan oleh keluarga dan krabat H4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran dimasukkan tidak sesuai prosodur juga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dibuktikan.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar untuk segera membebaskan Hamzah Hapati Hasan.

“Menimbang bahwa sebagimna fakta persidangan maka terdakwa tidak terbukti melawan hukum, terdakwa tidak telah terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, dakwaan alternatif satu, dua tiga primir dan subsesider, dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus segera dibebaskan setelah putuskan ini dibacakan.”kata ketua majelis hakim Beslin Sihombing.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atau kasasi. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir.”kata salah satu jaksa penuntut umum. (Zul)

Berita Terkait

Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:45 WIB

Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:32 WIB

7 Warga di Sulbar Ditangkap Terkait Narkoba dalam Sepekan, 23 Saset Sabu Disita

Senin, 13 Januari 2025 - 14:42 WIB

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Poros Polman-Mamuju, 20 Saset Sabu Disita

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:09 WIB

Polisi Tangkap 4 Pemuda Mabuk Teriak Ganggu Warga di Taman Karema Mamuju

Senin, 30 Desember 2024 - 17:24 WIB

Sepanjang Tahun 2024, Polres Mateng Berhasil Menangani 127 Perkara

Senin, 30 Desember 2024 - 14:38 WIB

Setahun Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulbar Belum Ditangkap

Senin, 30 Desember 2024 - 13:46 WIB

KONI Sulbar Serahkan Bonus Rp 200 Juta ke Ramla, Atlet Dayung Peraih 2 Medali Perak di PON 2024

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:49 WIB

Mateng Peringkat Pertama Indeks Sub Urusan Bencana 2024 di Sulbar, Mamuju Posisi Buncit

Berita Terbaru

Pria AJ yang merupakan pecatan polisi ditangkp karena jadi kurir narkoba, dok.istimewa

Hukum dan Kriminal

Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:45 WIB

Rapat paripurna DPRD Pasangkayu, dok.istimewa

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Bahas Tatib-Ranperda

Senin, 13 Jan 2025 - 20:14 WIB

x