Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Hamzah Hapati Hasan Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Sidang dugaan korupsi APBD Sulbar tahun anggaran 2016 kembali digelar, sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis atau amar putusan oleh pengadilan negeri (PN) Mamuju.

Sidang dipimpin hakim ketua Beslin Sihombing, majelis hakim dalam amar putusanya menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap H. Hamzah Hapati Hasan (H4) tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menilai pasal 12 i yang di sangkakan terhadap Hamzah tidak dapat dibuktikan karena pelaksana proyek mendapatkan pekerjaan bukan karena campur tangan Hamzah Hapati Hasan melainkan murni karena mengajukan penawaran atas kehendak diri sendiri ke dinas terkait. Jaksa penuntuk juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2016 dikerjakan oleh keluarga dan krabat H4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran dimasukkan tidak sesuai prosodur juga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dibuktikan.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar untuk segera membebaskan Hamzah Hapati Hasan.

“Menimbang bahwa sebagimna fakta persidangan maka terdakwa tidak terbukti melawan hukum, terdakwa tidak telah terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, dakwaan alternatif satu, dua tiga primir dan subsesider, dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus segera dibebaskan setelah putuskan ini dibacakan.”kata ketua majelis hakim Beslin Sihombing.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atau kasasi. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir.”kata salah satu jaksa penuntut umum. (Zul)

Berita Terkait

Kompolnas Dorong Polda Sulbar Proses Pidana Oknum Polisi di Kasus Tahanan Polres Polman Tewas
Kompolnas Dorong Polda Usut Kasus Tahanan Polres Polman Tewas Penuh Luka, Minta Jasad Diautopsi
Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, ABM Beri Semangat Atlet Sulbar Raih Medali
ABM Temui Atlet Sulbar di Aceh, Beri Motivasi Raih Medali di PON XXI
Ali Baal Terbang ke Aceh-Sumut Lihat Persiapan Atlet Sulbar Berlaga di PON XXI
JaDI Harap Tidak Ada Celah Bagi KPU Untuk Digugat
Daftar ke KPU di Hari Kedua, Dirga-Iskandar Pesan Tetap Jaga Persatuan
Arsal Rampung Kantongi B1 KWK Partai Pengusung untuk Mendaftar Ke KPU

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:38 WIB

33 Relawan Terbentuk Siap Menangkan Paslon Arsal Aras dan Askary Anwar di Pilkada Mateng 2024

Senin, 9 September 2024 - 11:05 WIB

Arsal Aras Optimis Ponpes Al Arasy Menjadi Salah Satu Pondok Ternama

Minggu, 8 September 2024 - 22:05 WIB

Arsal Aras Disambut Tokoh Masyarakat Saat Kunjungan ke Tobadak

Sabtu, 7 September 2024 - 15:23 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus KKB-PUS Mateng, Arsal Kebersamaan Membangun Kemajuan Bumi Lallatassisara

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Hadiri Undangan BPK RI Sulbar Bahas LHP BPK

Rabu, 4 September 2024 - 14:28 WIB

Bupati Aras Tammauni Lantik Litha Febriani Jadi Pj Sekda Mamuju Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 17:54 WIB

Nirmalasari Aras-Hamka Jadi Pimpinan Sementara DPRD Mamuju Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 16:05 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Hadiri Pelantikan 25 Anggota DPRD Periode 2024-2029

Berita Terbaru

x