Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Hamzah Hapati Hasan Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Sidang dugaan korupsi APBD Sulbar tahun anggaran 2016 kembali digelar, sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis atau amar putusan oleh pengadilan negeri (PN) Mamuju.

Sidang dipimpin hakim ketua Beslin Sihombing, majelis hakim dalam amar putusanya menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap H. Hamzah Hapati Hasan (H4) tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menilai pasal 12 i yang di sangkakan terhadap Hamzah tidak dapat dibuktikan karena pelaksana proyek mendapatkan pekerjaan bukan karena campur tangan Hamzah Hapati Hasan melainkan murni karena mengajukan penawaran atas kehendak diri sendiri ke dinas terkait. Jaksa penuntuk juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2016 dikerjakan oleh keluarga dan krabat H4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran dimasukkan tidak sesuai prosodur juga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dibuktikan.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar untuk segera membebaskan Hamzah Hapati Hasan.

“Menimbang bahwa sebagimna fakta persidangan maka terdakwa tidak terbukti melawan hukum, terdakwa tidak telah terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, dakwaan alternatif satu, dua tiga primir dan subsesider, dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus segera dibebaskan setelah putuskan ini dibacakan.”kata ketua majelis hakim Beslin Sihombing.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atau kasasi. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir.”kata salah satu jaksa penuntut umum. (Zul)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Pelatihan UMKM, Gubernur Suhardi Duka Dorong Kontribusi ke PDRB Capai 25 Persen
Ketua DPRD Sulbar Temui Mahasiswa IKAMA di Yogyakarta, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
BPK Sulbar Terima LKPD 2025 Seluruh Pemda Sesulbar
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB

DiskominfoSS Sulbar Harap Pembentukan KIM di Kabupaten Terus Ditingkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Pembenahan Sampah, Target Bebas Sanksi Administratif

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:43 WIB

Sekprov Sulbar Buka Islamic Intellectual Summit 2026, Tekankan Keseimbangan Ilmu dan Akhlak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Audiensi BPS Terkait Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:41 WIB

Gubernur Sulbar Hadiri Lepas Sambut Kajati, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:28 WIB

Pimpinan DPRD Sulbar Hadiri Pisah Sambut Kajati, Harap Kinerja Hukum Kian Ditingkatkan

Berita Terbaru

Advertorial

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

Advertorial

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

x