Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Hamzah Hapati Hasan Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Sidang dugaan korupsi APBD Sulbar tahun anggaran 2016 kembali digelar, sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis atau amar putusan oleh pengadilan negeri (PN) Mamuju.

Sidang dipimpin hakim ketua Beslin Sihombing, majelis hakim dalam amar putusanya menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap H. Hamzah Hapati Hasan (H4) tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menilai pasal 12 i yang di sangkakan terhadap Hamzah tidak dapat dibuktikan karena pelaksana proyek mendapatkan pekerjaan bukan karena campur tangan Hamzah Hapati Hasan melainkan murni karena mengajukan penawaran atas kehendak diri sendiri ke dinas terkait. Jaksa penuntuk juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2016 dikerjakan oleh keluarga dan krabat H4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran dimasukkan tidak sesuai prosodur juga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dibuktikan.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar untuk segera membebaskan Hamzah Hapati Hasan.

“Menimbang bahwa sebagimna fakta persidangan maka terdakwa tidak terbukti melawan hukum, terdakwa tidak telah terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, dakwaan alternatif satu, dua tiga primir dan subsesider, dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus segera dibebaskan setelah putuskan ini dibacakan.”kata ketua majelis hakim Beslin Sihombing.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atau kasasi. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir.”kata salah satu jaksa penuntut umum. (Zul)

Berita Terkait

Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut
Pusdalops BPBD Sulbar Terima Laporan Prakiraan Cuaca Pelabuhan dari BMKG, Masyarakat Pesisir Diminta Waspada
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:48 WIB

RSUD Sulawesi Barat Gelar Baksos Operasi Celah Bibir dan Lelangit, 7 Pasien Lolos Screening

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:48 WIB

Ratusan Warga Hadiri Dzikir dan Doa 14 Hari Wafatnya Mayjen Salim S. Mengga di Rumah Putih Palippis

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat Tangani Dugaan Keracunan MBG di Binuang, Pemprov Sulbar Pastikan Anak Aman

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:52 WIB

Ketua DPRD Sulbar Reses Awal 2026, Serap Aspirasi Warga di Tiga Kecamatan Mamuju Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:12 WIB

Cegah Stunting Sejak Dini, Pemprov Sulbar Aktifkan Pos Pelayanan Balita di Lingkup ASN

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:10 WIB

Sulbar Peroleh 400 SKK Ahli Konstruksi, Sertifikasi Instruktur dan Asesor Konstruksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:08 WIB

Wujudkan Visi Infrastruktur Pertanian Gubernur: Santunan Lahan Bendungan Budong-Budong Terselesaikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:54 WIB

Ikuti Diseminasi IKK Berdasarkan Putusan Mendagri, Murdanil: Kita Dapat Penjelasan Teknis Evaluasi Kinerja Pemda

Berita Terbaru

x