Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Hamzah Hapati Hasan Divonis Bebas

- Jurnalis

Senin, 10 September 2018 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU-Sidang dugaan korupsi APBD Sulbar tahun anggaran 2016 kembali digelar, sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis atau amar putusan oleh pengadilan negeri (PN) Mamuju.

Sidang dipimpin hakim ketua Beslin Sihombing, majelis hakim dalam amar putusanya menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap H. Hamzah Hapati Hasan (H4) tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menilai pasal 12 i yang di sangkakan terhadap Hamzah tidak dapat dibuktikan karena pelaksana proyek mendapatkan pekerjaan bukan karena campur tangan Hamzah Hapati Hasan melainkan murni karena mengajukan penawaran atas kehendak diri sendiri ke dinas terkait. Jaksa penuntuk juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2016 dikerjakan oleh keluarga dan krabat H4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran dimasukkan tidak sesuai prosodur juga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dibuktikan.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memvonis bebas Hamzah Hapati Hasan dan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar untuk segera membebaskan Hamzah Hapati Hasan.

“Menimbang bahwa sebagimna fakta persidangan maka terdakwa tidak terbukti melawan hukum, terdakwa tidak telah terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, dakwaan alternatif satu, dua tiga primir dan subsesider, dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus segera dibebaskan setelah putuskan ini dibacakan.”kata ketua majelis hakim Beslin Sihombing.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Kejati Sulselbar masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atau kasasi. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir.”kata salah satu jaksa penuntut umum. (Zul)

Berita Terkait

Jelang Detik Proklamasi, Polri Hadiri Pengukuhan Paskibraka Karossa
Bhabinkamtibmas Topoyo Imbau Warga Cegah Karhutla Di Musim Kemarau
Titik Api Kembali Muncul di Topoyo, Bhabinkamtibmas Padamkan Kebakaran Lahan
Polri Kawal Semarak Kemerdekaan, Bhabinkamtibmas Karossa Amankan Gerak Jalan 19 Regu Pelajar
Bhabinkamtibmas Polsek Karossa Patroli Malam Sisir Titik Rawan Demi Kamtibmas Tetap Kondusif
Sambut Hut RI Ke-81, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Mateng Bagikan Sangsaka Merah Putih
Polres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi di Lembah Hopo, Bhabinkamtibmas Ajak Perangkat Desa Jaga Kamtibmas
Polri Bersama Satgas El Nino Tanggap Bencana Pengecekan Posko Malam Hari

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Jelang Detik Proklamasi, Polri Hadiri Pengukuhan Paskibraka Karossa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Imbau Warga Cegah Karhutla Di Musim Kemarau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Titik Api Kembali Muncul di Topoyo, Bhabinkamtibmas Padamkan Kebakaran Lahan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Polri Kawal Semarak Kemerdekaan, Bhabinkamtibmas Karossa Amankan Gerak Jalan 19 Regu Pelajar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Karossa Patroli Malam Sisir Titik Rawan Demi Kamtibmas Tetap Kondusif

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Polres Mamuju Tengah Perkuat Sinergi di Lembah Hopo, Bhabinkamtibmas Ajak Perangkat Desa Jaga Kamtibmas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Polri Bersama Satgas El Nino Tanggap Bencana Pengecekan Posko Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Tinali Sambangi Warga Perkuat Kerukunan dan Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Jelang Detik Proklamasi, Polri Hadiri Pengukuhan Paskibraka Karossa

Senin, 17 Agu 2026 - 10:07 WIB

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Topoyo Imbau Warga Cegah Karhutla Di Musim Kemarau

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:20 WIB

x