SULBARPEDIA.COM,- Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene.
Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene AKP Budi Adi mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pihak Satuan Reserse Kriminal berharap agar Proses hukum kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak korban dan keluarganya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Pihaknya memnta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung.
(rls/adm)