SULBARPEDIA.COM, Mamuju Tengah — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama DPRD Mateng resmi menyepakati langkah verifikasi ulang terhadap 23.447 data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat yang digelar pada Selasa, (06/01/ 2026).
Sebagai respons atas polemik penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI yang berdampak langsung pada masyarakat kurang mampu.
Dalam berita acara tersebut disebutkan, selama satu bulan ke depan sejak ditandatanganinya kesepakatan, apabila terdapat warga yang menjalani pengobatan di RSUD maupun Puskesmas dan secara faktual benar-benar tidak memiliki kemampuan ekonomi sesuai persyaratan Dinas Sosial, maka biaya pengobatan akan ditanggulangi oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Dinas Sosial diminta melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh data PBI-BPJS Kesehatan di Kabupaten Mamuju Tengah guna memastikan peserta yang masuk kategori layak tetap mendapatkan bantuan iuran BPJS atau PBI dari pemerintah.
Sri Rahmayuni perwakilan mahasiswa yang turut andil dalam rapat mengatakan.
“Hasilnya akan di lakukan Verivikasi data ulang oleh dinsos terkait 23,447 data tersebut, sembari verivikasi ini berjalan kalau ada masyarakat yang non aktif BPJS nya maka akan di di tangung Pemda Mateng” Ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara yang di ditandatangani oleh unsur DPRD dan pemerintah daerah, yakni Ketua Komisi III DPRD Mateng, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta perwakilan organisasi mahasiswa yang turut mengawal isu tersebut, yakni Korps HMI-Wati (KOHATI) dan HMI Cabang Mamuju Tengah.
(Wdy)











