MATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), resmi mengesahkan APBD pokok Kabupaten Mateng tahun 2020 sebesar Rp 717.868.263.663.
Pengesahan APBD pokok itu, melalui Rapat paripurna DPRD Mateng pendapat akhir fraksi sekaligus pengesahan APBD pokok Kabupaten Mateng tahun 2020 berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Mateng. Yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mateng, Herman dan dihadiri oleh Sekkab Mateng, H. Askary Anwar, Anggota DPRD Mateng, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng dan tamu undangan. Senin malam (23/12/2019)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mateng Arsal Aras menyampaikan, ringkasan rancangan APBD pokok tahun 2020 yaitu, pendapatan daerah Rp 717.868.263.663 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 49.386.251.663. Dana perimbangan Rp 568.000.972.000. Lain-lain pendapatan yang sah Rp 100.481.040.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan belanja daerah Rp 687.388.084.722 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 310.292.602.888. Dan belanja langsung Rp 377.095.481.833, surplus atau defisit Rp Rp 30.480.178.942,” kata Arsal.
Lebih lanjut, Arsal menuturkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 21.691.616.896, SILPA Rp 2.000.000.000. Untuk penerimaan pinjaman dari BPD sebesar Rp 19.691.616.896. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan Rp 52.171.795.838 yang terdiri dari pembiayaan pokok utang Rp 51.171.795.838. Penyertaan modal pemerintah daerah Rp 1.000.000.000 serta pembiayaan Netto Rp 30.480.178.942.
Sementara itu, Sekkab Mateng H.Askary Anwar menuturkan, melihat komposis pendapatan tersebut, pendapatan transfer pusat masih dominan dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2020 sebesar Rp 649,98 milliar lebih atau sekitar 90,54 persen dari total pendapatan daerah. Disusul transfer provinsi Sulbar Rp 36,70 milliar lebih atau sekitar 5,11 persen, kemudian PAD sebesar Rp 31,18 milliar atau sekitar 4,34 persen.
Penetapan rencana belanja daerah tahun 2020 kata Askary Anwar, dianggarkan sebesar Rp 687,38 milliar lebih, yang meliputi belanja tidak langsung Rp 310,29 milliar lebih atau sekitar 45,14 persen. Dan belanja langsung Rp 377,09 milliar lebih atau sekitar 54,86 persen.
“Dalam rangka komitmen bersama untuk meningkatkan komposisi pendidikan, kesehatan, Dana Desa, pendidikan ASN, APIP dan Belanja modal seperti yang telah diamanahkan dalam undang-undang, maka alokasi belanja daerah tersebut secara garis besar telah kita penuhi bersama dan In Shaa Allah kedepan dapat kita tingkatkan,” ujar Askary
Dengan ditetapkannya Perda APBD pokok tahun 2020, Askary berharap kepada TAPD dan seluruh perangkat daerah dan unit kerja untuk segera melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing OPD.
(Ysn/*)