Fatwa MUI Vaksin MR Mubah

- Jurnalis

Selasa, 28 Agustus 2018 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi pengguanan Vaksin MR untuk obat imunisasi. Selasa ( 28/8/2018) di Hotel Matos Mamuju.

Vaksin MR (Measles Rubella) ini sebelumnya pernah di isukan bahwa vaksin MR merupakan obat haram,dimana penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur Babi.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR ( Measles Rubella) produk dari SII ( Serum Intitute of India) untuk imunisasi,ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 agustus 2018 menetapkan bahwa vaksin MR ( Measles Rubella) dinyatakan mubah ( diperbolehkan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar mengatakan,dengan adanya fatwa MUI ini dapat meluruskan issu yang terjadi di masyarakat saat ini. Dimana issu yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini masih meragukan penggunaan vaksin MR ini.

“Alhamdulillah sudah ada dari MUI yang menyatakan bahwa,vaksin itu di perbolehkan digunakan di seluruh Indonesia,” ujar Enny kepada wartawan.

Lanjut dikatakannya,target penggunaan di akhir bulan harus mencapai 100 persen sebab saat ini penggunaan vaksin MR tersebut baru mencapai 37 persen. Dengan adanya fatwa MUI ini,satu bulan kedepan penggunaan vaksin MR dapat mencapai 100 persen.

“Kita akan mensiolisasikan kepada masyarakat lebih jelas dan terang terhadap mereka,dengan adanya fatwa MUI dan kita sosialisasi dengan baik masalah imunisasi dapat dilaksanakan dengan cepat,” sambungnya.

Adapun langkah setrategis yang akan diambil dalam mengujudkan penggunaan vaksin MR ini, kata Enny, pemerintah akan bekerjasama dengan unicef untuk membuat himbauan terhadap sekolah-sekolah yang ada di Sulbar untuk melaksanakan imunisasi vaksin MR.

“Sebagaimana hambatan yang terjadi selama ini terkait issu-issu halalnya dari vaksin ini,” terangnya.

Mantan anggota DPR RI ini juga mengajak seluruh masyarakat Sulbar,untuk kiranya mengajak putra putri mereka mulai dari usia 9 bulan sampai 15 tahun untuk dilakukan imunisasi Vaksin MR,dimana pada bulan september pemerintah tidak akan menyiapkan vaksin secara gratis.

“Lewat bulan dari bulan agustus harus di beli diluar,sebab vaksin ini sangat mahal harganya hampir Rp.1000,000 harganya. Karena itu mari kita sama-sama melakukan imunisasi semasa diberikan gratis oleh pemerintah.” Tutupnya.
(Zul)

Berita Terkait

HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 
Hariandi Kader Hipermaju Terpilih Jadi Ketua PMII Kota Makassar dalam Konfercab XXXIII
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 
APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik
Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan
Pria Tipu Pegawai Kafe Pakai QRIS Palsu Rp 4 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:22 WIB

Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Kamis, 24 April 2025 - 11:14 WIB

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Senin, 14 April 2025 - 15:56 WIB

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

Berita Terbaru

x