MAMUJU, Menduga adanya ketidak objektifan Komisi I Anggota DPRD Sulbar dalam menentukan kelulusan Calon Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indoesia Daerah) Sulbar, pada saat pelaksanaan seleksi fit and propert test yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Januri 2019.
Himpunan Mahasiswa Islam (HIM) Cabang Manakarra menggelar aksi demostersi, senin (28/1/2019) di Kantor DPRD Sulbar dengan membawak 3 tuntutan sebagai berikut:
-Membuka kepada publik mekanisme peringkingan fit and proper tes.
-Meminta kepada Komisi l DPRD Sulbar agar calon anggota KPID yang lolos berdasarkan penilaian fit and proper tes.
-Menolak incamben karena dianggap gagal pada priode lalu.
Kordinasi lapangan (Korlap) massa Sopliadi yang juga merupakan Ketau HMI Cabang Manakarra menyatakan,pada tanggal 22-23 januari 2019 telah dilaksanakan fit and propert test secara tertutup terhadap 19 calon komisioner KPID Sulbar. Dalam seleksi fit and propert test ada 19 calon KPID Sulbar yang didorong oleh tim seleksi (timsel), dimana dari 19 calon tersebut akan dipilih oleh Komisi l DPRD Sulbar sebanyak 7 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dari hasil pemilihan itu,Sopliadi menduga, bahwa terdapat ketidak objektifan anggota Komisi l DPRD Sulbar dalam menentukan kelulusan. Dimana dalam penentuan kelulusan KPID,syarat akan kepentingan dan intervensi politik,bukan berdasarkan penilaian secara objektif yang telah menjadi kesepakatan.
“Tentu ada tolak ukur yang menjadi acuan,sehingga uji kelayakan dan kepatuhan betul-betul dilakukan secara selektif dan kompetibel. Dari 19 nama yang terjaring,akan diberikan peringkat serta penetapan peringkat berdasarkan nilai akumulatif dari 9 anggota Komisi l DPRD yang hadir melakukan fit and and propert test,” ujar Sopliadi.
Lanjut dikatakannya,penetapan calon anggota KPID terpilih berdasarkan PKPI No.01/P/pasal 5 ayat 1, DPRD Provinsi menetapkan 7 anggota KPID yang terpilih berdasarkan pemeringkatan (rengking).
” Tetapi nyatanya itu tidak diberlakukan, yang ada malah setiap anggota Komisi l DPRD mengusulkan mengusulkan nama-nama sesuai dengan keinginannya. Kami melihat ada mekanisme yang tidak tepat dalam proses fit and propert test yang dilakukan oleh Komisi l DPRD Supbar,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan,dalam proses seleksi calaon anggota KPID masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam proses pengawasan,mulai dari tahapan seleksi sampai pada pemilihan anggota KPID. Sebab KPID adalah milik publik,yang berfungsi sebagai mewadahi aspirasi dan kepentingan publik terhadap penyelenggaraan penyiaran.
(Rls/ Zul)