SULBARPEDIA.COM,- Ipmapus Sulbar menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Kapolresta Mamuju yang tidak mengeluarkan izin keramaian pada malam pergantian tahun atau malam tahun baru 2022.
Namun meski demikian, Ipmapus Sulbar juga meminta Kapolresta Mamuju untuk menindak tegas atau menutup seluruh penjul minuman keras (Miras) yang ada di Kab.Mamuju Prov.Sulbar.
“Kami juga mendesak kepada Kapolresta Mamuju untuk segera menghimbau kepada seluruh penjual minuman keras dan tempat hiburan malam untuk tutup dimalam tahun baru, sebab faktor utama maraknya terjadi kerumunan dan berakhir pada kericuhan, ketika seseorang sudah dalam pengaruh minuman keras.”kata ketua Ipmapus Sulbar Ilal Iksan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Miras dan tempat hiburan malam adalah salah satu faktor utama yang dapat memicu tindakan kriminal, sehingga Ipmapus meminta pemerintah daerah dan Polresta Mamuju untuk dapat meninjau ulang izin peredaran Miras di Mamuju Prov.Sulbar.
“Agar Kantibmas tetap terjaga di Mamuju, maka bagi kami peredaran Miras di Mamuju perlu didiskusikan bersama, kalau dampak buruknya lebih banyak maka kami saran kan agar segera ditutup.”tegasnya dalam rilis yang diterima media ini Jumat, 31/12/2021.
Selain itu Ilal Iksan juga menegaskan peredaran Miras di malam tahun baru berpotensi menimbulkan kerumunan yang tentu merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Saya kira harapan kami ini selaras dengan apa yang menjadi harapan dan himbauan pemerintah pusat, ini dapat terwujud jika sumber sumber utama terjadinya kerumunan itu dapat dicegah.”tutupnya.
(Lis/Lal)