MATENG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Mamuju menggelar rapat pembentukan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Kegiatan tersebut dihadiri : Sekkab Mateng Askary, Kepala Divisi Imigrasi Sulbar Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Mulyadi,Kapolsek Se-Kabupaten Mateng,Camat Se-Kabupaten Mateng dan para undangan lainnya. Selasa (18/6/2019) bertempat di Warcop Sapo Kopi.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Mulyadi menuturkan kebijakan pemerintah Indonesia tentang bebas visa kunjungan bagi 169 negara dan dengan berlakunya masyarakat ekonomi asean (MEA), membuat pintu gerbang negara Indonesia terbuka lebar untuk masuknya orang asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kebijakan bebas visa adalah,mendongkrak peningkatan devisa negara melalui pariwisata, agar orang asing berbondong bondong datang ke Indonesia untuk menikmati keindahan dan kekayaan alam,” ungkap Mulyadi saat sambutan.
Selain itu,Mulyadi juga menyatakan, dengan kehadiran orang asing daerah mendapatkan insentif bagi usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM),Hotel,Penginapan dan masyarakat umumnya. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapatvmeningkat.
“Kebijakan tersebut,disatu sisi memberikan peluang peningkatan devisa negara melalui parawisata dan sektor yang lain. Tetapi disisi lain juga dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana keimigrasian,kejahatan transnasional,penyalahgunaan dokumen tenaga kerja,hingga adanya pencurian kekayaan alam,” imbuhnya
Kebijakan ini juga dapat mengakibatkan potensi terhadap meningkatkan kejahatan lintas negara secara terorganisasi,penyelundupan (illegal fishing,women trafficking),pencurian kekayaan alam,pencurian hak paten,pencurian uang (money laundering), pencurian ikan,kejahatan maya (cyber crime),pemalsuan dokumen dan perdagangan narkoba.
“Disisi yang lain mendorong meningkatnya lalu lintas orang,barang,jasa ke wilayah Indonesia yang memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat. Untuk itu ,perlu dilakukan peningkatan dan pengetahuan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia secara terkoordinasi dengan melibatkan semua instansi terkait dan masyarakat,” terang Mulyadi.
Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap orang asing merupakan proses kegiatan di bidang keimigrasian yang mengumpulkan data dan informasi,menganalisa serta menentukan keberadaan orang asing sejak masuknya di wilayah Indonesia dan kegiatannya selama berada di wilayah Indonesia,sesuai dengan norma-norma yang berlaku baginya (orang asing).
Dikesempatan yang sama,Sekkab Mateng Askary menyatakan diera globalisasi sekarang ini,batas batas negara semakin kabur karena disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan pada barang dan modal.
“Hal ini ,selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau hubungan government-to-government. Akan tetapi juga bertumpu pada hubungan anatar masyarakat atau yang sering disebut sebagai people-to-people contact,” ujarnya
Untuk itu,kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung peningkatan people-to-people contact,menjadi sangat penting demi terciptanya peningkatan perekonomian bangsa.
“Sebagaimana kita maklumi,keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu,koordinasi antar instansi terkait menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” sambungnya.
Salah satu yang dapat kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif ini, kata Askary, dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Sebab,penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.
“Untuk itu,UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,khususnya pada pasal 69 ayat (1) mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait,dengan orang Asing melalui pembentukan tim pengawasan orang asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.” Tutur Askary
Dikesempatan itu juga,Sekkab Mateng Askary membuka secara resmi rapat pembentukan tim pengawasan orang Asing tingkat Kecamatan se-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
(Zul)