MAMUJU,Terkait penetapan tersangka kasus alat peraga kampaye (APK) pilgub Sulbar 2016, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan untuk tersangkat kasus APK ini akan disampaikan oleh Dir Krimsus Polda Sulbar untuk proses hukumnya.
“Yang jelas besok ada konfripers setahu saya KPA,dari penguasa pengguna anggarannya menjadi tersangka,” ungkap Baharuddin Djafar saat diwawancarai. Rabu (11/7/2018).
Lanjut dikatakannya, jumalah tersangak kasus APK tersebut telah di tetapkan satu orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insaallah besok satu orang tersangka.” Kuncinya.