SULBARPEDIA.COM, Mamuju Tengah — Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses verifikasi ulang 23.447 data peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dari tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Hal ini tertuang dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar KOHQTI dengan DPRD Mateng yang menghasilkan Berita Acara Nomor: 007.3/01/BA-DPRD/I/2026.
KOHATI menekankan agar proses verifikasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurut KOHATI, verifikasi data yang tidak akuntabel berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekum KOHATI Mateng, Sri Rahmayuni, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya hadir sebagai peserta diskusi, tetapi sebagai kontrol sosial yang akan memastikan kesepakatan tersebut dijalankan secara nyata di lapangan.
“Kami menekankan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam verifikasi 23.447 data BPJS ini. Prosesnya harus berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Sri Rahmayuni.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila kesepakatan tersebut tidak mendapat atensi serius atau dalam pelaksanaannya masyarakat justru mengalami kesulitan administratif saat mengurus berkas di dinas terkait, maka KOHATI tidak akan tinggal diam.
“Saya mau menegaskan, jika ini tidak diatensi atau dalam pelaksanaannya masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus berkas dengan dinas terkait, maka kami akan turun ke jalan untuk aksi,” ungkapnya.
Dalam berita acara yang disepakati bersama KOHATI, DPRD, dan OPD terkait, disebutkan bahwa selama satu bulan ke depan, masyarakat yang menjalani pengobatan di RSUD dan Puskesmas serta terbukti secara faktual tidak memiliki kemampuan ekonomi sesuai ketentuan Dinas Sosial, tetap akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain itu, Dinas Sosial diminta melakukan verifikasi faktual terhadap data PBI-BPJS Kesehatan guna memastikan warga yang layak tetap menerima bantuan iuran BPJS.
KOHATI menilai poin ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
RDP ini menjadi penanda bahwa mahasiswa, khususnya KOHATI Mateng, mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan publik di sektor kesehatan agar tetap berorientasi pada keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat kecil.
(Wdy)











