MAMUJU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Provinsi Sulawesi Barat Pemilihan Umum tahun 2019. Rabu (12/12/2018) di Hotel d’Maleo Mamuju.
Ketua KPU Sulbar Rustang menuturkan,rapat pleno terbuka DPTHP-2 sebagai tindaklanjuti surat KPU RI No 14 tahun 2009 tentang penyeselsain penyempurnaan DPTHP-2.
“Saya membaca beberapa pasal dalam PKPU No 11 tentang penyusunan daftar pemilih,memang ada beberapa hal yang memang perlu diperhatikan karena syarat untuk memudahkan hak pilih salah satunya adalah menggunakan E-KTP elektronik,” ungkap Rustang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti di pasal 4 ayat 2 huruf E,kata Rustang,bahwa pemilih tersebut sampai hari pemilihan dan tidak terdapat perubahan regulasi,bagi pemelih yang tidak memiliki E-KTP dapat memilih dengan membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Berhubungan dengan ini,di setiap Kabupaten tanggal 10 itu sudah terjadwal bahwa di setiap Kabupaten telah melakukan penyempurnaan DPTHP-2 ini sudah dilaksanakan. Sesuai informasi yang kami dapatkan alhamdulilah seluruhnya sudah sesuai dengan sidani,emang ini anjuran dari KPU RI harus seratus persen menggunakan sistem aplikasi,” terangnya.
Adapun hasil DPTHP-2 setiap Kabupaten sebagai berikut:
Kabupaten Mamasa : 114.307
Kabupaten Polewali Mandar : 303.864
Kabupaten Majene : 110.884
Kabupaten Mamuju : 167.237
Kabupaten Mamuju Tengah : 75.165
Kabupaten Pasangkayu : 93.787
Total : 865.244
Tersebar di 69 Kecamatan, 648 Desa/Kelurahan dan 3.864 TPS. Dengan berakhirnya rapat pleno terbuka DPTHP-2 itu,Ketua KPU Sulbar menetapkan sebanyak 848.244 DPTHP-2 pemilu di Provinsi Sulawesi Barat.
(Zul)