MA Vonis Bebas Ketua DPRD Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2019 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas sebagaimana vonis tingkat pertama di kasus korupsi infrastruktur.

Kasus bermula saat Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran infratruktur dan pendidikan di wilayahnya pada tahun anggaran 2016. Dana itu untuk perbaikan tanggul laut dan pagar sekolah.

Versi jaksa, proyek itu terjadi patgulipat sehingga negara rugi Rp 1,7 miliar. Patgulipat itu, kata jaksa, melibatkan Mappangara. Alhasil, jaksa mendudukkan Mapangara ke kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Mappangara. Majelis menyatakan Ketua DPRD aktif itu tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/4/2019).


Perkara nomor 582 K/PID.SUS/2019 itu diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Kasasi dengan nomor pengantar W22.U12/1702/HK.07/X/2018 itu diketok pada 8 April 2019. Dalam putusan itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan menyatakan Mappangara bersalah. Tapi suaranya kalah oleh 2 anggota majelis.

(asp/lal)

Berita Terkait

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah
Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional
DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 
Warga dan Mahasiswa Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak di Mamasa, Dulu Pembangunannya dari APBN

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:49 WIB

DPPKB Mamuju Harap Kegiatan Orientasi Kader TPK Bisa Digelar Tiap Tahun

Jumat, 19 April 2024 - 14:42 WIB

Tangani Stunting, Dinas PPKB Mamuju Akan Gelar Lokakarya Mini di Tiap Kecamatan

Selasa, 16 April 2024 - 19:34 WIB

112 Pegawai Dinkes Sulbar Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 4 Orang Cuti-Sakit

Selasa, 16 April 2024 - 14:11 WIB

100% Pegawai Dinas PPKB Mamuju Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Jumat, 5 April 2024 - 21:00 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan 118 Faskes Saat Mudik Lebaran, Pastikan Nakes Bertugas

Jumat, 5 April 2024 - 20:19 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Jumat, 5 April 2024 - 17:00 WIB

Sekda Mateng: Mari Menyambut Idul Fitri Tanpa Gratifikasi

Jumat, 5 April 2024 - 12:04 WIB

Pj Gubernur Sulbar Ingin Fokus Kembangkan SDM Lewat Program 1000 Beasiswa

Berita Terbaru