MA Vonis Bebas Ketua DPRD Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2019 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas sebagaimana vonis tingkat pertama di kasus korupsi infrastruktur.

Kasus bermula saat Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran infratruktur dan pendidikan di wilayahnya pada tahun anggaran 2016. Dana itu untuk perbaikan tanggul laut dan pagar sekolah.

Versi jaksa, proyek itu terjadi patgulipat sehingga negara rugi Rp 1,7 miliar. Patgulipat itu, kata jaksa, melibatkan Mappangara. Alhasil, jaksa mendudukkan Mapangara ke kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Mappangara. Majelis menyatakan Ketua DPRD aktif itu tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/4/2019).


Perkara nomor 582 K/PID.SUS/2019 itu diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Kasasi dengan nomor pengantar W22.U12/1702/HK.07/X/2018 itu diketok pada 8 April 2019. Dalam putusan itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan menyatakan Mappangara bersalah. Tapi suaranya kalah oleh 2 anggota majelis.

(asp/lal)

Berita Terkait

Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman
KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran
Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:56 WIB

Gubernur Sulbar Tolak Tambah Utang, Fokus Tuntaskan Beban Rp384 Miliar di 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:34 WIB

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:30 WIB

156 CPNS Tahun 2024 Terima SK dari Bupati Mateng Arsal Aras

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:31 WIB

Bupati Mateng Hadiri Sidang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:28 WIB

Mateng Tercepat Pembentukan Koprasi Merah Putih dengan Terbitnya SK AHU

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:34 WIB

100 Hari Kerja Arsal Aras – Askary Tunjukan Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:40 WIB

Libur Bukan Halangan, Gubernur Sulbar Tuntaskan Sejumlah Agenda Strategis di Kantor

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Sulbar Masuk Kantor di Hari Libur, Pastikan Proses Job Fit 22 Pejabat Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x