MA Vonis Bebas Ketua DPRD Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2019 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas sebagaimana vonis tingkat pertama di kasus korupsi infrastruktur.

Kasus bermula saat Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran infratruktur dan pendidikan di wilayahnya pada tahun anggaran 2016. Dana itu untuk perbaikan tanggul laut dan pagar sekolah.

Versi jaksa, proyek itu terjadi patgulipat sehingga negara rugi Rp 1,7 miliar. Patgulipat itu, kata jaksa, melibatkan Mappangara. Alhasil, jaksa mendudukkan Mapangara ke kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Mappangara. Majelis menyatakan Ketua DPRD aktif itu tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/4/2019).


Perkara nomor 582 K/PID.SUS/2019 itu diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Kasasi dengan nomor pengantar W22.U12/1702/HK.07/X/2018 itu diketok pada 8 April 2019. Dalam putusan itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan menyatakan Mappangara bersalah. Tapi suaranya kalah oleh 2 anggota majelis.

(asp/lal)

Berita Terkait

Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman
KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran
Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x