MA Vonis Bebas Ketua DPRD Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2019 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas sebagaimana vonis tingkat pertama di kasus korupsi infrastruktur.

Kasus bermula saat Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran infratruktur dan pendidikan di wilayahnya pada tahun anggaran 2016. Dana itu untuk perbaikan tanggul laut dan pagar sekolah.

Versi jaksa, proyek itu terjadi patgulipat sehingga negara rugi Rp 1,7 miliar. Patgulipat itu, kata jaksa, melibatkan Mappangara. Alhasil, jaksa mendudukkan Mapangara ke kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Mappangara. Majelis menyatakan Ketua DPRD aktif itu tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/4/2019).


Perkara nomor 582 K/PID.SUS/2019 itu diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Kasasi dengan nomor pengantar W22.U12/1702/HK.07/X/2018 itu diketok pada 8 April 2019. Dalam putusan itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan menyatakan Mappangara bersalah. Tapi suaranya kalah oleh 2 anggota majelis.

(asp/lal)

Berita Terkait

Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah Bersama Jemaah Haji Kloter 24 Wukuf di Arafah
Pertamina Sulawesi Gelar Pasar Murah di Mamuju, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha 1445 H
Tanpa Tasreh Card, Tak Bisa Masuk Arafah, Musdalifah, Mina
Pertamina Luncurkan UMK Academy, 140 Pelaku Usaha di Sulawesi Siap Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB