MA Vonis Bebas Ketua DPRD Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2019 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara. Alhasil, Mappangara tetap divonis bebas sebagaimana vonis tingkat pertama di kasus korupsi infrastruktur.

Kasus bermula saat Pemprov Sulbar mengalokasikan anggaran infratruktur dan pendidikan di wilayahnya pada tahun anggaran 2016. Dana itu untuk perbaikan tanggul laut dan pagar sekolah.

Versi jaksa, proyek itu terjadi patgulipat sehingga negara rugi Rp 1,7 miliar. Patgulipat itu, kata jaksa, melibatkan Mappangara. Alhasil, jaksa mendudukkan Mapangara ke kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 10 September 2018, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas Mappangara. Majelis menyatakan Ketua DPRD aktif itu tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga Primer dan Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Amar putusan Tolak,” demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (12/4/2019).


Perkara nomor 582 K/PID.SUS/2019 itu diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Kasasi dengan nomor pengantar W22.U12/1702/HK.07/X/2018 itu diketok pada 8 April 2019. Dalam putusan itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dan menyatakan Mappangara bersalah. Tapi suaranya kalah oleh 2 anggota majelis.

(asp/lal)

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman
KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:13 WIB

Penonaktifan BPJS PBI Sesuai DTSEN, Dinsos Fokus Verifikasi Faktual di Lapangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:26 WIB

Asisten l Pemda Mateng Mahyuddin Buka Bimbingan Manasik Haji Kab.Mateng 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:23 WIB

Mahyuddin Minta Jamaah Haji Mateng Mengikuti Manasik dengan Baik dan Jagakesehatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:31 WIB

Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Ajak Petani Menjadi Agro Pioneer Mengenal Teknologi dan lnovatif

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:46 WIB

Buka Musrenbang Kec.Karossa, Lita Febriani : Pembangunan Tahunan yang Diintegrasikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:42 WIB

Musrenbang Kecamatan Karossa, Sekda Mateng Lita Febriani Tekankan Skala Prioritas dan Hilirisasi Pertanian

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:18 WIB

Kominfo Mateng Tanda Tangan Kerjasama 33 Media untuk Publikasi Pimpinan

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:01 WIB

Sekda Mateng  Lita Febriani Terima Kunjungan Pimpinan Keuskupan Katolik Sulsel,Sulbar dan Sultra

Berita Terbaru

x