MAMUJU, Kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Tani,Dusun Ngapaboa,Kec Topoyo,Kab Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar. Dir krimmum Polda Sulbar Kombes Pol Yaved Duma Parembang menuturkan,dari fakta perbuatan serta hasil pemeriksaan pihaknya bahwa tersangka Darma (30) telah menyiapkan parang sebelum melakukan pembunuhan.
“Jadi dengan sendirinya berarti,disini ada perbuatan perencanaan. Karena adanya perbuatan perencanaan pasal yang kita persangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana,ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Yaved Duma Parembang, senin (15/10/2018) saat diwawancarai usai press Conference.
Lebih lanjut,Yaved Duma juga menuturkan,motif yang dilakukan tersangka adalah sakit hati serta malu jika rahasianya diketahui oleh suami dan kelurganya. Dimana korban dan pelaku telah melakukan empat kali persetubuhan layaknya suami istri,sehingga tersangka nekat menghabiskan nyawa korban (Jaluddin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian yang kelima dilakukan pembunuhan, yang pertama kali pemerkosaan dan akhir september dia juga diancam,disitu mereka melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
Ia juga menambahkan,korban mengancam tersangka (Darma) akan melaporkan rahasia tersangka kepada suaminya, bahwa dia (korban) dan tersangka (Darma) telah melakukan persetubuhan dengan istrinya. (Zul)