MATENG – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ,menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-XXIII tingkat Kabupaten Mamuju Tengah. Kamis (25/4/2019)
Wakil Bupati Mateng H.Amin Jasa mengatakan, baru-baru ini kita telah melaksanakan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg. Meski diwarnai berbagai dinamika dalam penyelenggaraannya, namun secara umum pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan pada 17 april 2019, dinilai dengan partisipasi aktif masyarakat yang meningkat.
Selain itu, Wabup Mateng juga menuturkan ucapan terimah kasih kepada seluruh masyarakat Kab. Mamuju Tengah yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg dengan sesuai dengan harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi ini dapat tetap terjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali,” ungkapnya.
Perjalanan otonomi daerah paska repormasi hingga sekarang, dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai, otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Dimana daerah, masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.
” Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah, terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaa, khususan serta potensi keanekaragaman daerah,” sambungnya.
Dia juga menambahkan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa , masyarakat itu hanyalah semata-mata “konsumen” pelayanan publik, tetapi juga dituntut agat adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai “Citizen” termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Untuk itu, semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah, dengan demikian pemerintah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat.
(Hms/Zul)