pendaftaran Calon Sekprov Sulbar Sudah Dibuka

- Jurnalis

Senin, 13 Agustus 2018 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Masa Jabatan Sekertati Provinsi(Sekprov) Sulaweai Barat H. Ismail Zainuddin akan berakhit tepat di tanggal 1september mendatang sekaligus pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat Amujib mengatan jika saat ini suarat pengunduran H. Ismail Zainuddi masih dalam prosese, dimana H.Ismail Zainuddin telah mengajukan dirinya pensiun di bulan september ini. Terhitung 1 september,kata dia, efektinya H.Ismail Zainuddin tidak akan menjalankan tugas sebagai Sekprov Sulbar mulai bulan September 2018.

“Lebih tepatnya pertanggal 1 September H.Ismail Zainuddin Suda Lepas dari jabatannya sebagai Sekprov Sulawesi Barat sekaligis Pensiun dari ASN” terang Amujib senin (13/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Amujib juga menuturkan saat ini beliau (Ismail Zainuddin) masi menjalankan tugas sebagai sekprov karena memang surat pengunduran diri yang diajukan itu masi dalam proses dan diajukan usulan per 1 September. Selain itu Amujib juga menyatakan,sampai saat ini belum ada yang mendaftar menjadi Sekartaris daerah (Sekda).

“Sampai saat ni belum ada satu orang pun yang saya terima berkasnya untuk melakukan pendafyaran,” terangnya.

Adapun syarat yang di tentukan untuk mengikuti seleksi tingkat Madya (Jabatan Sekprov) sebagai berikut:

Bersatus PNS, memiliki pangkat pembina utam muda 4c, usia maksimal 58 tahun per tanghal 31 desember 2018, pendidikan sekurang – kurangnya S1 tetapi kita utamakann yang S2 dan S3.

Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang dan tugas yang terkait dengan jabatan paling singkat 7 tahun, sedang atau perna mendusuk JPT pratama eslon 2a atau eslon1 singkat minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, telah dinyatakan lulus diklat kepemimpinan 2 di utamakan telah mengikuti diklat PIM 1 dan lemhanas.

Kemudian taat laporan LHKPN dan laporan Wajib pajak, penilaian prestasi kerja setiap unsur kerja mulai 2 tahun terakhir yaitu 2016 samapai 2017, tidak menjalani hukuman disiplin baik sedang maupun berat, mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan pasal 118 PP 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil. (*/A1)

Berita Terkait

Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru
Lahan Dicaplok, Warga Kabuloang Protes Minta IUP PT Polemaju Mineral Mandiri Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:59 WIB

Bawa Kabur Uang Kelompok Tani Rp 157 Juta, Karyawan Swasta di Mamuju Ditangkap

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:05 WIB

Warga Sakit di Kalumpang Ditandu Lewati Jalan Rusak, Sugianto Kritik Pemkab Mamuju

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:26 WIB

Nestapa Warga Sakit di Salumakki Mamuju Ditandu 48 Km ke Puskesmas gegara Jalan Rusak

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Bupati-Ketua DPRD Mamuju Tinjau Pembangunan Masjid Suhada, Ditarget Rampung 31 Desember

Senin, 2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Jelang Nataru, Pertamina Sulawesi Monitoring Lembaga Penyalur untuk Jamin Stok BBM-LPG Aman di Sulbar

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

4 Tahun YKPM-Kapal Perempuan Jalankan Program GEDSI di Mamuju, Ini 6 Isu Prioritasnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:26 WIB

Kisah Aipda Yunar Lewati Hutan-Sungai di Mamuju Demi Kawal Logistik Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 21:53 WIB

29 Rekomendasi DPRD ke Pemda Mamuju Terhadap RAPBD 2025

Berita Terbaru

x