pendaftaran Calon Sekprov Sulbar Sudah Dibuka

- Jurnalis

Senin, 13 Agustus 2018 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Masa Jabatan Sekertati Provinsi(Sekprov) Sulaweai Barat H. Ismail Zainuddin akan berakhit tepat di tanggal 1september mendatang sekaligus pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat Amujib mengatan jika saat ini suarat pengunduran H. Ismail Zainuddi masih dalam prosese, dimana H.Ismail Zainuddin telah mengajukan dirinya pensiun di bulan september ini. Terhitung 1 september,kata dia, efektinya H.Ismail Zainuddin tidak akan menjalankan tugas sebagai Sekprov Sulbar mulai bulan September 2018.

“Lebih tepatnya pertanggal 1 September H.Ismail Zainuddin Suda Lepas dari jabatannya sebagai Sekprov Sulawesi Barat sekaligis Pensiun dari ASN” terang Amujib senin (13/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Amujib juga menuturkan saat ini beliau (Ismail Zainuddin) masi menjalankan tugas sebagai sekprov karena memang surat pengunduran diri yang diajukan itu masi dalam proses dan diajukan usulan per 1 September. Selain itu Amujib juga menyatakan,sampai saat ini belum ada yang mendaftar menjadi Sekartaris daerah (Sekda).

“Sampai saat ni belum ada satu orang pun yang saya terima berkasnya untuk melakukan pendafyaran,” terangnya.

Adapun syarat yang di tentukan untuk mengikuti seleksi tingkat Madya (Jabatan Sekprov) sebagai berikut:

Bersatus PNS, memiliki pangkat pembina utam muda 4c, usia maksimal 58 tahun per tanghal 31 desember 2018, pendidikan sekurang – kurangnya S1 tetapi kita utamakann yang S2 dan S3.

Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang dan tugas yang terkait dengan jabatan paling singkat 7 tahun, sedang atau perna mendusuk JPT pratama eslon 2a atau eslon1 singkat minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, telah dinyatakan lulus diklat kepemimpinan 2 di utamakan telah mengikuti diklat PIM 1 dan lemhanas.

Kemudian taat laporan LHKPN dan laporan Wajib pajak, penilaian prestasi kerja setiap unsur kerja mulai 2 tahun terakhir yaitu 2016 samapai 2017, tidak menjalani hukuman disiplin baik sedang maupun berat, mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan pasal 118 PP 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil. (*/A1)

Berita Terkait

Muhammad Sarjan Padjalai Ditetapkan sebagai Ketua Umum Definitif KKBA Periode 2026-2030
Menang Gugatan Lawan BRI, Polisi di Mamuju Ancang-ancang Lanjut Proses Pidana
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
BNI Kokohkan Komitmen ESG, Perkuat Pembiayaan Hijau dan Transisi Energi Nasional
SMSI Mamuju Tengah: Kerja Jurnalistik Berlandaskan Pancasila dan Berintegritas
RSUD Sulbar Ajak Masyarakat Nikmati Hidangan Kurban dengan Bijak, Kesehatan Tetap Terjaga di Hari Raya Idul Adha
MUSDA IV Hanura Sulbar Digelar, Andi Dodi Hermawan Calon Tunggal Ketua DPD
Pemuda Paraili Soroti Jalan Berlumpur di Desanya: “Akses Warga Terganggu”

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:58 WIB

Sekda Sulbar Junda Maulana Terima Audiensi BPS, Bahas Sensus Ekonomi dan Data Sektoral

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sulbar Masuk Kelompok Provinsi dengan Tingkat Input Epdeskel Tinggi, Lampaui Rata-rata Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan: RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:22 WIB

Perdana, RSUD Sulbar Berhasil Laksanakan Operasi Rekonstruksi Kelopak Mata

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:41 WIB

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:01 WIB

Survei Terravox: 81,5% Masyarakat Sulbar Puas dengan Kinerja Gubernur Suhardi Duka

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:41 WIB

Gubernur SDK Terima Laporan Perkembangan Organisasi Ikatan Jurnalis Sulbar 

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Gubernur SDK Ultimatum Perusahaan Sawit: Kalau Ada Perintah Pusat, Saya Cabut Izinnya, Harga TBS Tak Wajar

Berita Terbaru

x