pendaftaran Calon Sekprov Sulbar Sudah Dibuka

- Jurnalis

Senin, 13 Agustus 2018 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Masa Jabatan Sekertati Provinsi(Sekprov) Sulaweai Barat H. Ismail Zainuddin akan berakhit tepat di tanggal 1september mendatang sekaligus pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat Amujib mengatan jika saat ini suarat pengunduran H. Ismail Zainuddi masih dalam prosese, dimana H.Ismail Zainuddin telah mengajukan dirinya pensiun di bulan september ini. Terhitung 1 september,kata dia, efektinya H.Ismail Zainuddin tidak akan menjalankan tugas sebagai Sekprov Sulbar mulai bulan September 2018.

“Lebih tepatnya pertanggal 1 September H.Ismail Zainuddin Suda Lepas dari jabatannya sebagai Sekprov Sulawesi Barat sekaligis Pensiun dari ASN” terang Amujib senin (13/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Amujib juga menuturkan saat ini beliau (Ismail Zainuddin) masi menjalankan tugas sebagai sekprov karena memang surat pengunduran diri yang diajukan itu masi dalam proses dan diajukan usulan per 1 September. Selain itu Amujib juga menyatakan,sampai saat ini belum ada yang mendaftar menjadi Sekartaris daerah (Sekda).

“Sampai saat ni belum ada satu orang pun yang saya terima berkasnya untuk melakukan pendafyaran,” terangnya.

Adapun syarat yang di tentukan untuk mengikuti seleksi tingkat Madya (Jabatan Sekprov) sebagai berikut:

Bersatus PNS, memiliki pangkat pembina utam muda 4c, usia maksimal 58 tahun per tanghal 31 desember 2018, pendidikan sekurang – kurangnya S1 tetapi kita utamakann yang S2 dan S3.

Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang dan tugas yang terkait dengan jabatan paling singkat 7 tahun, sedang atau perna mendusuk JPT pratama eslon 2a atau eslon1 singkat minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, telah dinyatakan lulus diklat kepemimpinan 2 di utamakan telah mengikuti diklat PIM 1 dan lemhanas.

Kemudian taat laporan LHKPN dan laporan Wajib pajak, penilaian prestasi kerja setiap unsur kerja mulai 2 tahun terakhir yaitu 2016 samapai 2017, tidak menjalani hukuman disiplin baik sedang maupun berat, mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan pasal 118 PP 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil. (*/A1)

Berita Terkait

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran
122 Juta Donasi Tersalurkan Ke-55 Anak Yatim Piatu, Arsal Aras Minta Panitia Kontrol Anak Yatim Piatu
Tim Polda Sulbar Raih 23 Medali di Ajang Internasional Karate Championship Indonesia Open 2024 Piala Presiden
Dinilai Represif Kawal Unras, HMI Mateng Desak Kapolri Copot Kapolda Sulbar dan 2 Kapolres
Nurdiansyah Terpilih Jadi Ketua KAMMI Mamuju Raya Periode 2024-2026
KAMMI Mamuju Raya Gelar Musda ll
Rumah Qur’an Birrul Walidain Salurkan 28 Hewan Kurban, Tobadak 8 dan Saluandeang 4 Target Penyaluran
CJH Geruduk Kantor Travel di Mamuju gegara Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Polisi Datangi TKP

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB