Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi narkoba, foto: dok.ist)

(Ilustrasi narkoba, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Dua warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya berinisial B (26) merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

Pelaku B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali pada Sabtu (17/2) sekitar 21.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu,” ujar Kombes Christian, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, dari hasil interogasi, B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AA (43) yang juga merupakan warga asal Pinrang.

“Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” ungkap Christian.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Narkoba di Sulbar, 2 Saset Sabu Disita

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, atas perbuatannya “B” dan “AA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Christian.

(adm/adm)

 

Berita Terkait

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng
2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu
Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta
3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur
Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik
Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Putri Tiri di Bawah Umur hingga Melahirkan
Kasus Korupsi IPLT Majene Rp 635 Juta Dilimpahkan ke Jaksa, Ada 4 Tersangka

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 17:51 WIB

Polda Sulbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Minggu, 28 April 2024 - 08:29 WIB

Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 18:33 WIB

Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji

Rabu, 24 April 2024 - 17:49 WIB

Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Berita Terbaru