Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi narkoba, foto: dok.ist)

(Ilustrasi narkoba, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Dua warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya berinisial B (26) merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

Pelaku B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali pada Sabtu (17/2) sekitar 21.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu,” ujar Kombes Christian, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, dari hasil interogasi, B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AA (43) yang juga merupakan warga asal Pinrang.

“Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” ungkap Christian.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Narkoba di Sulbar, 2 Saset Sabu Disita

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, atas perbuatannya “B” dan “AA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Christian.

(adm/adm)

 

Berita Terkait

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi
Polsek Kalumpang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus 

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Mutu Layanan, Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri 2026

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WIB

Percepat Penanganan Kemiskinan di Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Dukungan Kemensos

Selasa, 14 April 2026 - 10:22 WIB

BPBD Sulbar Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPRD Bahas LKPJ Gubernur Sulawesi Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:39 WIB

DPRD Sulbar Dorong Perencanaan Berkualitas melalui Penyampaian Pokok Pikiran 2027

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

Resiko UU HKPD 2022, Gubernur Suhardi Duka Buka-bukaan: Belanja Pegawai Sulbar 38,40%, Semua Kabupaten Juga Melebihi 30%

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Tegaskan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Kawal Proses Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Sulbar Hadiri Persiapan Penyusunan RKPD 2027

Kamis, 9 April 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Mutu Layanan, Deputi BPJS Kesehatan Lakukan Supervisi di RSUD Sulbar

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:02 WIB

x