SULBARPEDIA.COM,- Dua warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) setelah terbukti memiliki sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba.
Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui identitasnya berinisial B (26) merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Pelaku B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali pada Sabtu (17/2) sekitar 21.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu,” ujar Kombes Christian, Selasa (20/2/2024).
Sementara itu, dari hasil interogasi, B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AA (43) yang juga merupakan warga asal Pinrang.
“Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang,” ungkap Christian.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Narkoba di Sulbar, 2 Saset Sabu Disita
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara itu, atas perbuatannya “B” dan “AA” keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Christian.
(adm/adm)