Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Ini Detail Hukum Acara di MK

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2019 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019. Rencananya, sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Juni nanti. Bagaimana detail hukum acaranya?

Hukum acara sengketa Pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut point hukum acara sebagaimana dikutip detikcom, Senin (10/6/2019):

Siapa saja pihak yang bersengketa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang bersengketa adalah:
1. Pemohon (Prabowo-Sandiaga)
2. Termohon (KPU)
3. Pihak Terkait (Bawaslu dan Jokowi-Ma’ruf)

Para pihak di atas bisa memberikan kuasa ke kuasa hukum untuk beracara.

Apa yang digugat?
Yang digugat ke MK adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilpres.

Bolehkan Prabowo menarik gugatan?
Boleh, paling lama pada sidang terakhir. Tapi tidak dapat diajukan lagi.

Kapan sidang perdana di MK?
Sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019

Kapan KPU memberikan jawaban tertulis atas gugatan Prabowo ke MK?
Maksimal pada Rabu, 12 Juni 2019

Kapan Capres Jokowi memberikan jawaban ke MK?
Maksimal pada Sabtu, 15 Juni 2019

Apa saja Alat Bukti di Sengketa Pilpres?
a. Surat/tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
f. Alat bukti lain
g. Petunjuk

Bagaimana bila Prabowo-Sandiaga atau yang diberi kuasa tidak hadir dalam sidang perdana?
MK menyatakan permohonan gugur.

Berapa jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan di MK?
MK dapat membatasai jumlah saksi dan ahli.

Bolehkan MK menggelar sidang jarak jauh?
MK dapat menyelenggarakan video conference atas inisiatif MK atau berdasarkan permintaan para pihak.

Kapan MK memutuskan?
MK memutuskan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK (maksimal 28 Juni 2019).

Bagaimana bila 9 hakim tidak bulat suaranya?
a. 9 Hakim konstitusi rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara musyawarah mufakat.
b. Bila tidak mencapai mufakat bulat, maka dilakukan voting.
c. Bila voting deadlock, maka Ketua MK mempunyai hak menentukan hasil.
d. Pendapat hakim yang berbeda, dimuat dalam putusan.

Apa putusan MK?
a. Permohonan tidak dapat diterima.
b. Permohonan ditolak.
c. Bila permohonan dikabulkan, maka MK menyatakan Keputusan KPU batal, dan MK menghitung sendiri berapa perolehan suara yang didapat oleh Prabowo-Jokowi.

Kapan Putusan MK diserahkan ke KPU?
MK diberi waktu maksimal 3 hari setelah putusan untuk memberikan salinan putusan ke KPU (maksimal 1 Juli 2019), bisa juga lewat e-mail.

(asp/elz/detik.com)

 

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bupati dan Wabup Mateng Hadiri Posyandu dan Penimbangan Serentak di Desa Tangkou

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Budong Budong, Kasat Reskrim Polres Mateng: Pelaku Akan Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Puluhan Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Budong Budong Datangi Polres Mateng

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Kawal Posyandu Serentak, Wujudkan Generasi Sehat Dan Cegah Stunting Di Mamuju Tengah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir Di Malam Ramah Tamah HUT RI Ke-81, Polsek Pangale Perkuat Sinergi Dan Semangat Kebangsaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Tim URC Sat Reskrim Polres Mateng, Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Syahril dan Rukmana Salim Ikut Perebutan Kursi Ketua DPD ll Golkar Mamuju Tengah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Bhabinkamtibmas Bergerak Cepat Tangani lnsiden Buaya dan lmbau Warga Waspadai Sungai Batu Sitanduk

Berita Terbaru

x