Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Ini Detail Hukum Acara di MK

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2019 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019. Rencananya, sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Juni nanti. Bagaimana detail hukum acaranya?

Hukum acara sengketa Pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut point hukum acara sebagaimana dikutip detikcom, Senin (10/6/2019):

Siapa saja pihak yang bersengketa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang bersengketa adalah:
1. Pemohon (Prabowo-Sandiaga)
2. Termohon (KPU)
3. Pihak Terkait (Bawaslu dan Jokowi-Ma’ruf)

Para pihak di atas bisa memberikan kuasa ke kuasa hukum untuk beracara.

Apa yang digugat?
Yang digugat ke MK adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilpres.

Bolehkan Prabowo menarik gugatan?
Boleh, paling lama pada sidang terakhir. Tapi tidak dapat diajukan lagi.

Kapan sidang perdana di MK?
Sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019

Kapan KPU memberikan jawaban tertulis atas gugatan Prabowo ke MK?
Maksimal pada Rabu, 12 Juni 2019

Kapan Capres Jokowi memberikan jawaban ke MK?
Maksimal pada Sabtu, 15 Juni 2019

Apa saja Alat Bukti di Sengketa Pilpres?
a. Surat/tulisan
b. Keterangan para pihak
c. Keterangan saksi
d. Keterangan ahli
e. Keterangan pihak lain
f. Alat bukti lain
g. Petunjuk

Bagaimana bila Prabowo-Sandiaga atau yang diberi kuasa tidak hadir dalam sidang perdana?
MK menyatakan permohonan gugur.

Berapa jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan di MK?
MK dapat membatasai jumlah saksi dan ahli.

Bolehkan MK menggelar sidang jarak jauh?
MK dapat menyelenggarakan video conference atas inisiatif MK atau berdasarkan permintaan para pihak.

Kapan MK memutuskan?
MK memutuskan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK (maksimal 28 Juni 2019).

Bagaimana bila 9 hakim tidak bulat suaranya?
a. 9 Hakim konstitusi rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara musyawarah mufakat.
b. Bila tidak mencapai mufakat bulat, maka dilakukan voting.
c. Bila voting deadlock, maka Ketua MK mempunyai hak menentukan hasil.
d. Pendapat hakim yang berbeda, dimuat dalam putusan.

Apa putusan MK?
a. Permohonan tidak dapat diterima.
b. Permohonan ditolak.
c. Bila permohonan dikabulkan, maka MK menyatakan Keputusan KPU batal, dan MK menghitung sendiri berapa perolehan suara yang didapat oleh Prabowo-Jokowi.

Kapan Putusan MK diserahkan ke KPU?
MK diberi waktu maksimal 3 hari setelah putusan untuk memberikan salinan putusan ke KPU (maksimal 1 Juli 2019), bisa juga lewat e-mail.

(asp/elz/detik.com)

 

Berita Terkait

Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman
KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran
Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Aset DPRD Sulbar Dirusak OTK, Delapan Motor Dinas Jadi Sasaran

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:50 WIB

Tokoh Pemuda Sulbar Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Aktivis Tambang

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:16 WIB

Polresta Mamuju Kerahkan 250 Personel untuk Amankan Peringatan May Day 2025

Rabu, 30 April 2025 - 16:31 WIB

Petani Nilam di Kalukku Mamuju Ditemukan Tewas Tergantung

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang

Minggu, 20 April 2025 - 15:30 WIB

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Sabtu, 19 April 2025 - 22:10 WIB

Kabid-Plt Kadis PPKB Mamuju Jalankan Program Taki Asuh Stunting, Bagi Makanan Bergizi di Desa Bambu

Jumat, 18 April 2025 - 21:36 WIB

Semangat Kabid DPPKB Mamuju Dampingi Bupati dan Sekda Salurkan Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gubernur SDK: Saya Lebih Sayang Rakyat daripada Pengusaha Tambang 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WIB

x