SULBARPEDIA.COM, Majene — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menyoroti secara serius dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) oleh JENS Cafe yang beroperasi di pusat Kota Majene.
Berdasarkan hasil pantauan langsung serta dokumentasi lapangan, PTKP HMI Cabang Majene menemukan adanya kendaraan roda dua dan roda empat milik pengunjung yang parkir menggunakan badan jalan di depan JENS Cafe, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan, menghambat arus lalu lintas, serta meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengunjung yang tidak disertai pengaturan lalu lintas yang memadai menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan dampak lalu lintas. Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik yang seharusnya menjadi perhatian utama setiap pelaku usaha.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Majene, Kadi, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas wajib memiliki dan melaksanakan AMDAL Lalin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
“Fakta lapangan menunjukkan adanya gangguan lalu lintas yang nyata di depan JENS Cafe. Kami mempertanyakan apakah AMDAL Lalin benar-benar telah dimiliki dan dijalankan secara sungguh-sungguh. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Kadi.
PTKP HMI Cabang Majene juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha-usaha yang berdampak langsung pada ruang publik berpotensi menciptakan pembiaran pelanggaran aturan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola perizinan usaha di Kabupaten Majene.
Adapun tuntutannya antara lain:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Majene dan dinas terkait untuk segera mengevaluasi perizinan serta dokumen AMDAL Lalin JENS Cafe.
- Meminta transparansi dan keterbukaan dokumen AMDAL Lalin kepada publik.
- Menuntut penertiban parkir serta penerapan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
- Mendesak pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PTKP HMI Cabang Majene menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan setiap aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai dengan hukum, tidak merugikan masyarakat, serta menjunjung tinggi keselamatan dan kepentingan publik.
(Wdy)











