MAMUJU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, rabu (27/2/2019) melaksanakan penertiban alat peraga kempaye (APK) calon legislatif (Caleg) dan calon DPD RI.
Sekitar dua jam pelaksanaan penertiban APK yang dilakukan didalam Kota Mamuju,Bawaslu Mamuju menurunkan (melepas) puluhan APK caleg dan DPD yang melanggar.
Komisioner Bawaslu Mamuju sekaligus kordinator divisi pengawasan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Siti Mustikawati menuturkan,sasaran penertiban yang dilakukan Bawaslu adalah bendera partai yang diwilayah publik,baleho non APK yang beradai diwilayah publik dan APS yang berada di zona sinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini serentak dilakukan se-Sulbar kita maksimalkan hari ini selsai,kalau tidak selsai kita lanjutkan besok. Penertiban ini adalah untuk menyatukan prepsesi sesuai peraturan UU No 7 tentang pemilu bahwa,kita berfikir pemerataan dan keadilan bagi caleg dan calon DPD,” ungkap Siti Mustikawati saat diwawancarai.
Kajian untuk Kabupaten Mamuju sendiri, kata Siti Mustikawt, terdapat sekitar 980 baleho yang melanggar berdasarkan kajian dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten, dimana jumlah baleho terbanyak melakukan pelanggaran berada di Kecamatan Mamuju.
“Mulai dari dalam Kota sampai luar kota,maksudnya Kota Kecamatan sampai pesisir. Saat ini kita penertiban dulu,setelah penertiban ini kami tegaskan tidak akan mengembalikan baleho dan bendera yang telah kami tertibkan karena ini penertiban yang kedua. Karena sebelumnya kita sudah bersurat,” sambungnya.
Perbandingan jumlah penertiban APK pertama dengan penertiban kedua, dia (Siti Mustikawati) menyatakan, lebih banyak dipenertiban kedua.
“Lebih banyak penertiban sekarang, jadi penertiban pertama itu sebagai softerapi dan pembelajaran untuk teman-teman partai politik maupun calon DPD perseorangan,sekaligus kemarin kita punya zona kebijakan untuk pengembalian baleho. Tetapi, hari ini semua tidak kami kembalikan sudah tidak ada lagi kebijakan.” Tutupnya.
(Zul)