SULBARPEDIA.COM,- Majene, Oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial SB (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 38,2 juta. Tersangka kini ditahan di Mapolres Majene.
“Menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungli terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene,” ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Toni membeberkan pungli tersebut terjadi sejak Februari hingga April 2024. Pelaku yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP di Disdikpora Majene meminta fee 1 persen kepada pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka SB meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene,” terangnya.
Lanjut Toni, pelaku melancarkan aksinya dengan membohongi pihak sekolah jika dana tersebut akan digunakan untuk setoran ke unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan. Padahal kata Toni, dana tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
“(Pelaku melancarkan aksinya) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” bebernya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Venue Porprov di Mamuju, Konsultan Turut Ditetapkan Tersangka
Toni mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, pungli yang dilakukan pelaku mencapai total Rp 38.230.000, yang dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan SD dan SMP di Majene. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
“Pungli yang dilakukan tersangka SB mencapai total Rp 38.230.000,” ungkapnya.
Dia menambahkan tersangka SB telah ditahan di Mapolres Majene. Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.
(rls/adm)