Pungli Dana BOS Rp 38 Juta, Oknum ASN Disdikpora Majene Jadi Tersangka-Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Majene, Oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial SB (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 38,2 juta. Tersangka kini ditahan di Mapolres Majene.

“Menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungli terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene,” ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Toni membeberkan pungli tersebut terjadi sejak Februari hingga April 2024. Pelaku yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP di Disdikpora Majene meminta fee 1 persen kepada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SB meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene,” terangnya.

Lanjut Toni, pelaku melancarkan aksinya dengan membohongi pihak sekolah jika dana tersebut akan digunakan untuk setoran ke unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan. Padahal kata Toni, dana tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

“(Pelaku melancarkan aksinya) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” bebernya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Venue Porprov di Mamuju, Konsultan Turut Ditetapkan Tersangka

Toni mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, pungli yang dilakukan pelaku mencapai total Rp 38.230.000, yang dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan SD dan SMP di Majene. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

“Pungli yang dilakukan tersangka SB mencapai total Rp 38.230.000,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka SB telah ditahan di Mapolres Majene. Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmikan Sekretariat Baru, DPW IJS Majene Siap Perkuat Kolaborasi dan Tangkal Hoaks
Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Paradoks BBM di Majene: Harga Normal, Akses Sulit, Antrean Mengular

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Intensifkan Patroli Dialogis di Dermaga Babana

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:05 WIB

Diakhir Masa Jabatan, AKBP Hengky Beri Pesan Pemuda Lebih Selektif dalam Memilih Lingkungan Pertemanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:57 WIB

Berita Terbaru

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:41 WIB

x