SULBARPEDIA.COM,- Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulbar tahun 2022 di Stadion Manakarra Mamuju. Tersangka ialah konsultan perencanaan berinisial MR.
“Hari ini konsultannya kami tahan sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Asben mengatakan MR sempat diperiksa penyidik sebelum ditetapkan tersangka pada Jumat (2/8) siang. MR disebut sebagai orang yang turut bertanggung jawab dalam proyek rehabilitasi sarana dan prasanana di Stadion Manakarra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali menetapkan tersangka baru.
“Kasus ini sudah 2 orang jadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi, jadi kita lihat dulu perkembangannya,” terangnya.
Baca Juga: Kejati Sulbar Tetapkan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra
Sebelumnya diberitakan, Kejati lebih dulu menetapkan Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada (MKP) berinisial MH sebagai tersangka pada Rabu (31/7). Tersangka MH langsung ditahan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, telah diperoleh dugaan yang kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Porprov Stadion Manakarra pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022,” ujar Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa kepada wartawan, Rabu (31/7).
Darmawangsa menuturkan anggaran pembangunan tersebut bersumber dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang dikerjakan oleh CV MKP dengan nilai kontrak Rp 9,3 miliar. Item proyek tersebut terdiri dari renovasi stadion dan pembangunan berbagai lapangan olahraga.
Lanjut Darmawangsa, terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh MH selaku pelaksana proyek. Di antaranya mengurangi volume pekerjaan hingga adanya barang yang tidak sesuai spesifikasi.
“Ditemukan beberapa penyimpangan. Pertama terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagaimana yang disebut dalam kontrak, ada kekurangan volume. Kedua terdapat spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Ketiga pada pelaksanaan kegiatan terdapat keadaan yang membahayakan orang atau barang,” bebernya.
(rls/adm)