Kejati Sulbar Tetapkan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan kepala cabang CV Mulia Karya Persada (MKP) berinisial MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi venue Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulbar tahun 2022 di Stadion Manakarra Mamuju. Tersangka langsung ditahan penyidik.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan, telah diperoleh dugaan yang kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Porprov Stadion Manakarra pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022,” ujar Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

MH ditetapkan tersangka pada Rabu (31/7). Tersangka sempat menjalani pemeriksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas IIB Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darmawangsa menuturkan anggaran pembangunan tersebut bersumber dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang dikerjakan oleh CV MKP dengan nilai kontrak Rp 9,3 miliar. Item proyek tersebut terdiri dari renovasi stadion dan pembangunan berbagai lapangan olahraga.

“Fakta-fakta yang diperoleh bahwa anggaran pembangunan ini diperoleh dari BKK, bantuan keuangan khusus sebesar Rp 10 miliar dan pelaksana proyek ini dilaksanankan oleh CV Mulia Karya Persada dengan nilai kontrak Rp 9,339, 293.038,39,” terangnya.

“Item pekerjaan dari pada proyek ini ada renovasi stadion, pembangunan panjat tebing, pembangunan lapangan gateball, pembangunan lapanagn pentaque dan yang bertindak sebagai pengawas dalam proyek ini adalah CV Dinamika Konsultan,” sambungnya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Darmawangsa, terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan hingga adanya barang yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ditemukan beberapa penyimpangan. Pertama terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagaimana yang disebut dalam kontrak, ada kekurangan volume. Kedua terdapat spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Ketiga pada pelaksanaan kegiatan terdapat keadaan yang membahayakan orang atau barang,” bebernya.

Kendati begitu, Darmawangsa mengaku belum bisa melaporkan hasil kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut karena masih dilakukan audit oleh BPKP Sulbar. Namun ia menyebut penetapan tersangka dilakukan agar mempercepat penyidikan kasus.

“Untuk mempercpat proses penyidikan agar tidak berlarut larut, mengingat sampai hari ini juga hasil perhitungan kerugian kuangan negara belum keluar, maka hari ini kita menetapkan tersangka yaitu Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada saudara MH,” ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya masih mendalami kasus korupsi vanue Porprov tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Untuk penanganan kasus ini saya minta kesabaran karena terkait dengan pemanggilan dan hasil kerugian belum keluar,” ucapnya.

Baca Juga: Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta

Untuk diketahui, Kejati Sulbar mengusut dugaan korupsi pembangunan venue Porprov Sulbar tahun 2022 di Stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran Rp 9,3 miliar. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa penyidik di kasus tersebut.

“Sudah ada saksi-saksi (diperiksa). Sudah lebih 20 (saksi),” ujar Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung
Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui
Oknum ASN di Sulbar Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta
Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook
Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku
Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita
Kalah Judol hingga Terlilit Utang, Pemuda di Mamuju Curi Genset dan Vacuum Cleaner

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x