SULBARPEDIA.COM,-Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Sulawesi Bara (Sulbar) melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum polisi berinisial Brigpol H yang terlibat kasus narkoba.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya dihadiri para Kabag, para Kasat, Kapolsek Jajaran, perwira dan Personel polres Pasangkayu yang berlangsung di Lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin (26/02/2024) pagi.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia Setiawan melalui Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya dalam upacara tersebut mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat Upacara PTDH.
Kompol Recky melanjutkan, adapun atensi dari pimpinan tertinggi Polri dan Kapolda Sulbar yakni Polri harus memberantas peredaran narkoba.
“Namun yang terjadi masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba,” terangnya.
Dia pun mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.
“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres pasangkayu,” imbuhnya.
Baca Juga: Resmikan Masjid Cheng Ho Pasangkayu, Pj Gubernur Sulbar Pesan Jaga 3 Ukhuwah
Menurutnya, keputusan itu tidak di ambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada seluruh personel polres pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang. Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini,” pungkasnya.
(adm/adm)