Sili Laba : Tujuan Pembentukan Tim Pora Menjaga Kedaulatan Negara dari Orang Asing

- Jurnalis

Selasa, 18 Juni 2019 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Mamuju menggelar rapat pembentukan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kepala Divisi Imigrasi Sulbar Silvester Sili Laba mengatakan, tujuan utama dari pembentukan tim pengawasan orang Asing (Tim Pora) ini adalah menjaga kedaulatan negara terhadap keberadaan kegiatan orang Asing di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Mamuju dan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

“Bembentukan tim ini,sebenarnya tim Kabupaten sudah terbentuk karena isyarat UU bahwa pembentukannya itu harus sampai di tingkat Kecamatan. Dan baru kali ini tim Kecamatan terlealisasi di Kab Mateng dan Kab Mamuju” terangnya saat diwawancarai, selasa (18/6/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dikatakannya,untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar tim Pora ini juga telah terbentuk di Kabupaten Majene. Hal ini merupakan syarat UU dalam pembentukan tim Pora,untuk mengetahui kegiatan orang Asing diwilayah Indonesia.

Ia juga menambahkan,untuk keberadaan orang Asing khususnya di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang ilegal tidak ada. Sebab, selama ini koordinasi antara tim Pora ditingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten berjalan lancar, sehingga keberadaan orang Asing di daerah ini terpantau.

“Sekarang ini tim Kecamatan sudah terbentuk,jadi harapannya supaya mencegah adanya eksis keberadaan pekerjaan orang Asing di Prov Sulbar, penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di Sulbar,” imbuhnya.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan orang Asing, kata Sili Laba,akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggatan yang dilakukan mulai dari pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran biasa yakni terkait dengan keimigrasiannya.

“Kalau pelanggarannya terkait keimigrasian yang menindaknya itu keimigrasian secara administrasit maupun sidusial keimigrasian, kalau pelanggaran terhadap tindak pidana yang lain seperti: pencurian,narkoba itu rananya Kepolisian.” Tutupnya

(Zul)

Berita Terkait

1 Pekerja Asal Mateng Hilang Tertimbun Longsor di Kawasan PT IMIP Morowali
FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Perluas Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi
Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Petani Nanas di Mamasa Butuh Mitra untuk Pasarkan Hasil yang Melimpah

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x