Sili Laba : Tujuan Pembentukan Tim Pora Menjaga Kedaulatan Negara dari Orang Asing

- Jurnalis

Selasa, 18 Juni 2019 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Mamuju menggelar rapat pembentukan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kepala Divisi Imigrasi Sulbar Silvester Sili Laba mengatakan, tujuan utama dari pembentukan tim pengawasan orang Asing (Tim Pora) ini adalah menjaga kedaulatan negara terhadap keberadaan kegiatan orang Asing di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Mamuju dan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

“Bembentukan tim ini,sebenarnya tim Kabupaten sudah terbentuk karena isyarat UU bahwa pembentukannya itu harus sampai di tingkat Kecamatan. Dan baru kali ini tim Kecamatan terlealisasi di Kab Mateng dan Kab Mamuju” terangnya saat diwawancarai, selasa (18/6/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dikatakannya,untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar tim Pora ini juga telah terbentuk di Kabupaten Majene. Hal ini merupakan syarat UU dalam pembentukan tim Pora,untuk mengetahui kegiatan orang Asing diwilayah Indonesia.

Ia juga menambahkan,untuk keberadaan orang Asing khususnya di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang ilegal tidak ada. Sebab, selama ini koordinasi antara tim Pora ditingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten berjalan lancar, sehingga keberadaan orang Asing di daerah ini terpantau.

“Sekarang ini tim Kecamatan sudah terbentuk,jadi harapannya supaya mencegah adanya eksis keberadaan pekerjaan orang Asing di Prov Sulbar, penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di Sulbar,” imbuhnya.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan orang Asing, kata Sili Laba,akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggatan yang dilakukan mulai dari pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran biasa yakni terkait dengan keimigrasiannya.

“Kalau pelanggarannya terkait keimigrasian yang menindaknya itu keimigrasian secara administrasit maupun sidusial keimigrasian, kalau pelanggaran terhadap tindak pidana yang lain seperti: pencurian,narkoba itu rananya Kepolisian.” Tutupnya

(Zul)

Berita Terkait

HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 
Hariandi Kader Hipermaju Terpilih Jadi Ketua PMII Kota Makassar dalam Konfercab XXXIII
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 
APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik
Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan
Pria Tipu Pegawai Kafe Pakai QRIS Palsu Rp 4 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:03 WIB

HMI & KOHATI BADKO Sulbar Periode 2024-2026, Resmi dilantik PB HMI di Mamuju 

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:13 WIB

Warga Sondoang Terluka Diduga Akibat Peluru Senapan Angin, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:12 WIB

Polda Sulbar Sita 272 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:02 WIB

APSP Surati Kapolda Sulbar, Desak Hentikan Kriminalisasi Petani dan Evaluasi Penyidik

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:39 WIB

Tingkat Pengangguran Terendah ke-5 Nasional, Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi Lokal Serap Pengangguran dan Tekan Kemiskinan

Senin, 26 Mei 2025 - 19:13 WIB

Pria Tipu Pegawai Kafe Pakai QRIS Palsu Rp 4 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:31 WIB

Dirreskrimsus Polda Sulbar Pimpin Langsung Penggerebekan Gudang Oli Ilegal di Wonomulyo

Berita Terbaru

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x