Penulis : Iwan (Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Majene)
SULBARPEDIA.COM, – Pada dasarnya Perkawinan dalam Islam tidak sekadar ikatan biologis dan sosial, akan tetapi lebih kepada perjanjian teologis (mitsaqan ghalizhan) yang memiliki dimensi ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hak dan kewajiban suami istri tidak dapat dilepaskan dari dua aspek utama, yaitu aspek teologis (berbasis wahyu) dan aspek sosiologis (berbasis realitas sosial). Pendekatan sosioteologis menjadi penting untuk memahami bagaimana norma-norma hukum Islam tentang keluarga dapat diterapkan secara adil, proporsional, dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Konsep Sosioteologi dalam Hukum Islam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosioteologi merupakan pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai ketuhanan dengan realitas sosial. Dalam konteks hukum Islam, sosioteologi memandang syariat tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai pedoman etis yang harus diwujudkan dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan ini, hak dan kewajiban suami istri dipahami sebagai amanah dari Allah yang pelaksanaannya berdampak langsung pada keharmonisan keluarga dan tatanan masyarakat.
Landasan Teologis Hak dan Kewajiban Suami Istri
Secara teologis, hak dan kewajiban suami istri bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an menegaskan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 yang menyatakan bahwa istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara ma’ruf. Ayat ini menunjukkan bahwa relasi suami istri dalam Islam bukan hubungan dominasi, melainkan hubungan timbal balik yang berlandaskan keadilan dan kebajikan.
Selain itu, QS. An-Nisa ayat 34 sering dijadikan dasar tentang kepemimpinan suami dalam keluarga. Namun, kepemimpinan tersebut harus dipahami dalam kerangka tanggung jawab, perlindungan, dan pengabdian, bukan otoritarianisme. Sunnah Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya akhlak dan kasih sayang dalam rumah tangga, sebagaimana sabda beliau bahwa sebaik-baik laki-laki adalah yang paling baik terhadap keluarganya.
Hak dan Kewajiban Suami dalam Perspektif Sosioteologis
Suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah lahir dan batin, melindungi keluarga, serta membimbing istri dan anak-anak dalam nilai-nilai keislaman. Secara sosiologis, kewajiban nafkah tidak hanya dimaknai secara material, tetapi juga mencakup aspek emosional dan spiritual. Dalam konteks masyarakat modern, peran suami tidak lagi semata sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai mitra dalam pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga.
Hak suami antara lain memperoleh penghormatan dan kerja sama dari istri dalam menjaga keutuhan keluarga. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan prinsip musyawarah, keadilan, dan saling menghormati, sebagaimana nilai-nilai etika Islam.
Hak dan Kewajiban Istri dalam Perspektif Sosioteologis
Istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah, perlindungan, kasih sayang, dan perlakuan yang baik dari suami. Hak ini bersifat teologis karena merupakan perintah Allah, sekaligus bersifat sosial karena berpengaruh pada kesejahteraan keluarga. Kewajiban istri antara lain menjaga kehormatan diri dan keluarga serta berperan aktif dalam menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis.
Dalam perspektif sosioteologis, kewajiban istri tidak dapat dipahami secara kaku dan subordinatif. Islam memandang perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat dan kapasitas moral yang sama. Oleh karena itu, pembagian peran dalam rumah tangga harus mempertimbangkan kondisi sosial, kemampuan, dan kesepakatan bersama antara suami dan istri.
Keadilan Gender dalam Hak dan Kewajiban Suami Istri
Pendekatan sosioteologis membuka ruang reinterpretasi terhadap teks-teks keagamaan agar selaras dengan prinsip keadilan gender tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Islam. Keadilan gender dalam Islam bukan berarti menyamakan segala peran, melainkan menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional dan adil. Relasi suami istri idealnya dibangun atas dasar kemitraan (partnership), bukan hierarki yang menindas.
Relevansi Sosioteologi dalam Konteks Kekinian
Dalam masyarakat modern yang mengalami perubahan sosial cepat, pemahaman sosioteologis terhadap hak dan kewajiban suami istri menjadi sangat relevan. Tantangan seperti meningkatnya partisipasi perempuan di ruang publik, perubahan struktur ekonomi keluarga, dan dinamika relasi gender menuntut penafsiran hukum Islam yang kontekstual dan humanis. Dengan demikian, hukum Islam tetap dapat berfungsi sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Hak dan kewajiban suami istri dalam hukum Islam memiliki dimensi teologis dan sosiologis yang saling terkait. Pendekatan sosioteologis memungkinkan pemahaman yang lebih utuh, adil, dan kontekstual terhadap relasi suami istri. Dengan menjadikan nilai keadilan, kasih sayang, dan kemitraan sebagai landasan, hukum Islam dapat terus relevan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah perubahan zaman.
(Adm)











