Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membahas isu perpajakan digital atau upaya mengenakan pajak terhadap Google, Facebook, hingga Twitter pada pertemuan tingkat internasional di Arab Saudi pada 2020 pada gelaran G20.
Dalam pertemuan tersebut akan dimatangkan cara kerja memajaki sektor digital yang sebelumnya sudah dibahas dalam pertemuan G20 di Osaka, Jepang.
“Nanti tahapnya akan disampaikan pada G20 di Saudi pada saat Saudi menjadi tuan rumah tahun depan,” kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (15/7/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain G20, rencana pemajakan sektor digital juga didukung Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Organisasi ini membantu mengenai prinsip-prinsip perpajakan internasional yang baru, untuk merespons kondisi ekonomi digital yang berbeda.
Ada prinsip-prinsip baru yang perlu dipahami. Lanjut Sri Mulyani itu meliputi keterkaitan antara yang disebut physical presence atau kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia, dengan nilai yang dihasilkan dari kegiatan digitalnya, atau disebut economic valuenya.
“Itu terjadi pemisahan sekarang, sehingga nanti di dalam international principle-nya tidak lagi menggunakan physical presence tapi menggunakan economic presence-nya,” paparnya.
“Ini yang sedang difinalkan oleh OECD dalam rangka untuk mengoperasionalkan konsep yang tadinya relied on permanent establishment atau BUT, atau menjadi konsep yang berhubungan dengan significant economic presence,” tambahnya.
(detik.com/la)