MAMUJU, Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) ,baik itu yang berupa Breanding, Banner maupun postingan yang ada di Media Sosial (Medsos), ketua Bawaslu Provinsi Sulbar Sulfan Sulo menegaskan agar tidak memasang alat tersebut sebelum pada waktunya ditetapkan.
“Semua yang menggelar kampanye diluar jadwal, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan UU,” ungkap Sulfan Sulo saat diwawancarai, senin (23/7/2018).
Sulfan Sulo menuturkan setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), calon tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kampanye yang memungkinkan untuk dilakukan setelah penetapan DCT, yaitu: pertemuan langsung dengan masyarakat oleh para calon yang sudah di tetapkan. Namum untuk pemasangan baliho dan banner itu belum diperbolehkan, karena itu ada waktunya,” terang Sulfan.
Untuk postingan yang berbau kampanye di medsos (FB) kata Sulfan, pihaknya akan menindaklajuti hal tersebut termasuk iklan-iklan atau banner yang ada di media online dan media cetak. Sebab nenurutnya itu masuk dirana Bawaslu.
Ia juga mengatakan, jika masih ada iklan atau banner di media online dan media cetak, itu akan dikenakan sanksi. Baik dari pihak Bakal Calon maupun pihak media masing-masing akan dikenakan hukuman.
“Begitu juga dengan breanding mobil, untuk saat ini kami masih melakukan himbauan. Tetapi jika sudah dilakukan himbauan dan masih dilakukan, kami akan melakukan penindakan.” Tutupnya.(**)