MATENG, Minimalisir praktek money politik komisioner Bawaslu Sulbar Supardi Narno mengatakan,pihaknya akan melakukan pemetaan TPS rawan dengan melihat kerawanan dari segi politik uang yang sering digunakan politik uang.
“Disetu pernah terjadi politik uang,kemudian disitu ada potensi orang menjadi pelaku politik uang. Disitu kita identipikasi,” ungkap Supardi Narno saat diwawancarai, senin (8/4/2019).
Mulai tanggal 13-17, kata Supardi, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan dengan mengerahkan semua pengawas serta melibatkan pihak-pihak lain, yang memiliki visi misi yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita libatkan semua, pertama kita apel mulai tanggal 13-14 disaat mulai hari tenang. Kemudian tiga hari itu kita patroli,” sambungnya.
Ia juga menambahkan dalam proses patroli nanti,pihaknya akan melibatkan masyarakat yang siap bergabung.
“Kita akan ajak mereka keliling kampung,kalau ada yang didapat mereka tidak dapat melakukan penindakan. Karena itu kita melibatkan pengawas kita kalau ada yang didapat nanti pengawas kita yang menindak,” terangnya.
Supardi Narno menegaskan,jika terdapat adanya money politik antara pemberi dan peneriman sesuai dengan UU No 7 yang terpidana adalah pemberi dengan sangsi ancaman 3 tahun penjara.
” Sementara penerima bebas dari pidana pelanggaran pemilu.” Tutupnya
(Zul)