Supardi Narno: Lakukan Money Politik Sangsi 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 8 April 2019 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, Minimalisir praktek money politik komisioner Bawaslu Sulbar Supardi Narno mengatakan,pihaknya akan melakukan pemetaan TPS rawan dengan melihat kerawanan dari segi politik uang yang sering digunakan politik uang.

“Disetu pernah terjadi politik uang,kemudian disitu ada potensi orang menjadi pelaku politik uang. Disitu kita identipikasi,” ungkap Supardi Narno saat diwawancarai, senin (8/4/2019).

Mulai tanggal 13-17, kata Supardi, pihaknya akan melakukan patroli pengawasan dengan mengerahkan semua pengawas serta melibatkan pihak-pihak lain, yang memiliki visi misi yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita libatkan semua, pertama kita apel mulai tanggal 13-14 disaat mulai hari tenang. Kemudian tiga hari itu kita patroli,” sambungnya.

Ia juga menambahkan dalam proses patroli nanti,pihaknya akan melibatkan masyarakat yang siap bergabung.

“Kita akan ajak mereka keliling kampung,kalau ada yang didapat mereka tidak dapat melakukan penindakan. Karena itu kita melibatkan pengawas kita kalau ada yang didapat nanti pengawas kita yang menindak,” terangnya.

Supardi Narno menegaskan,jika terdapat adanya money politik antara pemberi dan peneriman sesuai dengan UU No 7 yang terpidana adalah pemberi dengan sangsi ancaman 3 tahun penjara.

” Sementara penerima bebas dari pidana pelanggaran pemilu.” Tutupnya

(Zul)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Ditlantas Polda Sulbar Silaturahmi dengan Jurnalis di Mamuju
Gubernur SDK: Saya Lebih Sayang Rakyat daripada Pengusaha Tambang 
Desak Pencabutan Izin Tambang Pasir, Masyarakat Kembali Demo di Kantor Gubernur Sulbar 
Dirpem ANTARA: Humas Polri Harus Optimalkan Jejaring Media Massa
Warga Terancam Krisis Air Bersih, PT PSL Diduga Cemari Sungai dan Sumur di Pasangkayu
Pria di Kalukku Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Pesan Haru untuk Keluarga
Polres Majene Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIKES BBM
Tiga WNA Asal China Dideportasi dari Indonesia, Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:29 WIB

Aset DPRD Sulbar Dirusak OTK, Delapan Motor Dinas Jadi Sasaran

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:16 WIB

Polresta Mamuju Kerahkan 250 Personel untuk Amankan Peringatan May Day 2025

Rabu, 30 April 2025 - 16:31 WIB

Petani Nilam di Kalukku Mamuju Ditemukan Tewas Tergantung

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang

Minggu, 20 April 2025 - 15:30 WIB

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Sabtu, 19 April 2025 - 22:10 WIB

Kabid-Plt Kadis PPKB Mamuju Jalankan Program Taki Asuh Stunting, Bagi Makanan Bergizi di Desa Bambu

Jumat, 18 April 2025 - 21:36 WIB

Semangat Kabid DPPKB Mamuju Dampingi Bupati dan Sekda Salurkan Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gubernur SDK: Saya Lebih Sayang Rakyat daripada Pengusaha Tambang 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:47 WIB

x