SULBARPEDIA.COM,- Mantan polisi yang merupakan terpidana kasus narkoba bernama Sumarlin (43) ditemukan tewas di kamar Rutan Kelas IIB Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Korban meninggal usai diduga mengalami sesak napas.
“(Korban meninggal diduga akibat) sesak napas, asma,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Sumarlin ditemukan tewas di kamar 8 Rutan Kelas IIB Mamuju, Kecamatan Mamuju, pukul 04.20 Wita, subuh tadi. Rekan kamar korban saat itu memanggil petugas rutan saat melihat kondisi korban tumbang karena sesak napas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke Poliklinik Rutan Kelas IIB Mamuju,” terangnya.
Herman melanjutkan, tim forensik juga menuju lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulbar tiba di Lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat,” bebernya.
Herman mengungkapkan korban merupakan anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Korban dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Judi Online di Kalukku Mamuju, Uang Rp 689 Ribu-HP Disita
“(Korban terpidana) kasus tindak pidana narkotika dan korban sudah lama di PTDH menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar,” ungkapnya.
Herman menambahkan pihak telah mengetahui penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsoi. Pihak keluarga juga telah membawa jasad korban.
“Dari kejadian tersebut pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan,” pungkasnya.
(rls/adm)