Team Python Polres Mamuju Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Gusmawan

- Jurnalis

Kamis, 30 Agustus 2018 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Gusmawan (21) pemuda asal Dusun. Toansang, Desa. Bonda Kec. Papalang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari selasa (28/8/2018) setelah dikeroyok dan ditikam oleh beberapa pemuda tanggung yang juga berasal dari daerah yang sama.

Unit Reskrim Polsek Kalukku yang diback up team Python Polres “Metro” Mamuju berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang masing – masing berinisial “U” (20) Pelajar, “T” (16) dan “MT” (16) pelajar serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah baju korban yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah terpal plastik.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku, kejadian tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan pelaku dikeroyok oleh korban bersama temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terima dengan perlakuan korban, Pelaku bersama temannya melakukan aksi balas dendam pada hari selasa (28/8/2018) di Dusun. Toansang, Desa. Bonda Kec. Papalang yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena tusukan benda tajam (badik) di bagian pinggang sebelah kanan.

Saat ditemui, Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Jamaluddin, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut serta mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang sebagian dibawah umur dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO

” Iya memang benar, kami telah mengamankan beberapa barang bukti dan 3 (tiga) orang pelaku yang diantaranya masih dibawah umur, namun kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang bernama Aldi “, Jelas Kasat Reskrim

Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 170 ayat (1) ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU Ri No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut
Pusdalops BPBD Sulbar Terima Laporan Prakiraan Cuaca Pelabuhan dari BMKG, Masyarakat Pesisir Diminta Waspada

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:50 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:22 WIB

Safari Ramadan di Mambi, Mamasa: Suhardi Duka Serahkan 500 Paket Sembako

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:55 WIB

Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan Jaringan Ekonomi Baru: Akses Jalan Diperluas, Konektivitas Dibuka

Senin, 2 Maret 2026 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Sulbar Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Senin, 2 Maret 2026 - 20:58 WIB

Jangan Lewatkan! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka Dua Bulan Penuh

Senin, 2 Maret 2026 - 20:49 WIB

Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 15:44 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan TVRI Sulbar, Bahas Hak Siar Piala Dunia 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 12:50 WIB

Evaluasi SPBE, Kadis KominfoSS Sulbar Apresiasi OPD Aktif Kelola Web dan Medsos

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Safari Ramadhan Pemkab Mateng, Bantu Dua Masjid Setiap Kecamatan

Rabu, 4 Mar 2026 - 07:54 WIB

x