MAMUJU, Gusmawan (21) pemuda asal Dusun. Toansang, Desa. Bonda Kec. Papalang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari selasa (28/8/2018) setelah dikeroyok dan ditikam oleh beberapa pemuda tanggung yang juga berasal dari daerah yang sama.
Unit Reskrim Polsek Kalukku yang diback up team Python Polres “Metro” Mamuju berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang masing – masing berinisial “U” (20) Pelajar, “T” (16) dan “MT” (16) pelajar serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah baju korban yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah terpal plastik.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku, kejadian tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan pelaku dikeroyok oleh korban bersama temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak terima dengan perlakuan korban, Pelaku bersama temannya melakukan aksi balas dendam pada hari selasa (28/8/2018) di Dusun. Toansang, Desa. Bonda Kec. Papalang yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena tusukan benda tajam (badik) di bagian pinggang sebelah kanan.
Saat ditemui, Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Jamaluddin, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut serta mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang sebagian dibawah umur dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO
” Iya memang benar, kami telah mengamankan beberapa barang bukti dan 3 (tiga) orang pelaku yang diantaranya masih dibawah umur, namun kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang bernama Aldi “, Jelas Kasat Reskrim
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 170 ayat (1) ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU Ri No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara. (**)