Team Python Polres Mamuju Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Gusmawan

- Jurnalis

Kamis, 30 Agustus 2018 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Gusmawan (21) pemuda asal Dusun. Toansang, Desa. Bonda Kec. Papalang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari selasa (28/8/2018) setelah dikeroyok dan ditikam oleh beberapa pemuda tanggung yang juga berasal dari daerah yang sama.

Unit Reskrim Polsek Kalukku yang diback up team Python Polres “Metro” Mamuju berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang masing – masing berinisial “U” (20) Pelajar, “T” (16) dan “MT” (16) pelajar serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah baju korban yang berlumuran darah dan 1 (satu) buah terpal plastik.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku, kejadian tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan pelaku dikeroyok oleh korban bersama temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terima dengan perlakuan korban, Pelaku bersama temannya melakukan aksi balas dendam pada hari selasa (28/8/2018) di Dusun. Toansang, Desa. Bonda Kec. Papalang yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena tusukan benda tajam (badik) di bagian pinggang sebelah kanan.

Saat ditemui, Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Jamaluddin, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut serta mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang sebagian dibawah umur dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO

” Iya memang benar, kami telah mengamankan beberapa barang bukti dan 3 (tiga) orang pelaku yang diantaranya masih dibawah umur, namun kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya yang bernama Aldi “, Jelas Kasat Reskrim

Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 170 ayat (1) ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU Ri No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:48 WIB

Hadir di Mamuju, Bioskop Cinema XXI Hadirkan Film dan Fasilitas Menonton Berkualitas 

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:05 WIB

Warga Sakit di Kalumpang Ditandu Lewati Jalan Rusak, Sugianto Kritik Pemkab Mamuju

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:26 WIB

Nestapa Warga Sakit di Salumakki Mamuju Ditandu 48 Km ke Puskesmas gegara Jalan Rusak

Senin, 2 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kasus Penganiayaan Saat Hari Pencobloasan di Depan TPS 24 Mamuju Berakhir RJ

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Bupati-Ketua DPRD Mamuju Tinjau Pembangunan Masjid Suhada, Ditarget Rampung 31 Desember

Senin, 2 Desember 2024 - 21:37 WIB

Legislator Pasangkayu Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini

Senin, 2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Jelang Nataru, Pertamina Sulawesi Monitoring Lembaga Penyalur untuk Jamin Stok BBM-LPG Aman di Sulbar

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

4 Tahun YKPM-Kapal Perempuan Jalankan Program GEDSI di Mamuju, Ini 6 Isu Prioritasnya

Berita Terbaru

x